PMK 28/2024

Manfaatkan Tax Holiday di IKN, WP Harus Diperiksa Terlebih Dahulu

Muhamad Wildan
Minggu, 19 Mei 2024 | 15.00 WIB
Manfaatkan Tax Holiday di IKN, WP Harus Diperiksa Terlebih Dahulu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan melakukan pemeriksaan lapangan terlebih dahulu kepada wajib pajak penerima tax holiday di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebelum fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan.

Mula-mula, wajib pajak penerima insentif tax holiday IKN perlu mengajukan permohonan fasilitas tax holiday melalui one single submission (OSS). Permohonan tersebut disampaikan setelah saat mulai berproduksi komersial.

"Saat mulai beroperasi komersial ialah saat pertama kali hasil produksi atau jasa dari kegiatan usaha utama dijual atau diserahkan ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses lebih lanjut," bunyi Pasal 1 angka 14 PMK 28/2024, dikutip pada Minggu (19/5/2024).

Permohonan pemanfaatan tax holiday yang disampaikan melalui OSS juga harus dilengkapi dengan dokumen yang berisi daftar realisasi penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud beserta gambar tata letaknya.

Wajib pajak harus melampirkan dokumen yang menunjukkan transaksi penjualan barang/jasa dari kegiatan usaha utama ke pasaran pertama kali; atau hasil produksi/jasa dari kegiatan usaha pertama kali digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut.

"Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wajib pajak juga harus memiliki surat keterangan fiskal (SKF) secara otomasi," bunyi Pasal 16 ayat (3) PMK 28/2024.

Setelah permohonan pemanfaatan fasilitas tax holiday diterima, barulah dirjen pajak melakukan pemeriksaan lapangan di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Pemeriksaan juga dapat dilakukan di tempat lain yang dianggap perlu.

Pemeriksaan lapangan terhadap wajib pajak yang hendak memanfaatkan tax holiday IKN dilakukan dalam jangka waktu maksimal 45 hari kerja sejak surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada wajib pajak.

Pemeriksaan lapangan meliputi penentuan saat mulai beroperasi komersial, penghitungan nilai realisasi investasi saat mulai beroperasi komersial, pengujian mengenai kesesuaian realisasi kegiatan usaha utama pada bidang usaha yang memperoleh fasilitas tax holiday, dan pengujian mengenai saat pengajuan permohonan persetujuan tax holiday.

Hasil pemeriksaan lapangan dapat berupa:

  1. saat mulai beroperasi komersial;
  2. wajib pajak belum mulai beroperasi komersial pada saat pengajuan permohonan pemanfaatan tax holiday;
  3. wajib pajak telah beroperasi komersial pada saat pengajuan permohonan pemanfaatan tax holiday;
  4. wajib pajak telah beroperasi komersial pada saat pengajuan permohonan persetujuan tax holiday;
  5. jumlah nilai realisasi investasi pada saat mulai
    beroperasi komersial paling sedikit Rp10 miliar;
  6. jumlah nilai realisasi investasi pada saat mulai beroperasi komersial kurang dari Rp10 miliar;
  7. kesesuaian antara realisasi dengan rencana kegiatan usaha utama;
  8. ketidaksesuaian antara realisasi dengan rencana kegiatan usaha utama; dan/atau
  9. wajib pajak menyatakan menolak untuk dilakukan pemeriksaan.

Bila hasil pemeriksaan huruf 1, 3, 5, dan 7 terpenuhi, DJP melalui kanwil yang wilayah kerjanya meliputi IKN menetapkan keputusan pemanfaatan fasilitas tax holiday.

Jika hasil pemeriksaan huruf 2 terpenuhi, kanwil DJP menerbitkan surat yang menyatakan bahwa wajib pajak belum beroperasi komersial. Alhasil, wajib pajak dapat mengajukan kembali permohonan penetapan saat mulai beroperasi komersial di kemudian hari.

Bila hasil pemeriksaan huruf 9 terpenuhi, kanwil DJP menerbitkan surat yang menyatakan bahwa permohonan pemanfaatan tax holiday oleh wajib pajak tidak dapat diproses.

Sebagai informasi, fasilitas tax holiday di IKN diberikan selama 10 tahun hingga maksimal 30 tahun, tergantung pada bidang usaha yang menjadi tujuan investasi dan saat diterbitkannya perizinan usaha oleh OSS. Makin awal wajib pajak menanamkan modal di IKN, makin panjang jangka waktu pemberian tax holiday.

Tax holiday diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal di IKN setidaknya senilai Rp10 miliar pada bidang usaha infrastruktur dan pelayanan umum, bangkitan ekonomi, bidang usaha lainnya.

Sektor-sektor yang masuk ke dalam ketiga bidang usaha tersebut sudah diperinci pada Pasal 6 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) PMK 28/2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.