KONSULTASI

Manfaatkan Insentif PPh Pasal 25 Sesuai Aturan Terbaru, Syaratnya Apa?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Februari 2021 | 14:00 WIB
Manfaatkan Insentif PPh Pasal 25 Sesuai Aturan Terbaru, Syaratnya Apa?

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Dito. Saya adalah staf pajak perusahaan manufaktur di Jawa Barat. Saya ingin bertanya, apa syarat yang harus kami penuhi agar perusahaan kami dapat memanfaatkan insentif angsuran PPh Pasal 25 sesuai aturan terbaru?

Dito, Bogor.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Dito atas pertanyaannya. Ketentuan tentang insentif pajak berupa pengurangan angsuran PPh 25 saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 9/2021).

Sebagai informasi, PMK 9/2021 ini merupakan aturan yang memperpanjang masa pemberian insentif angsuran PPh Pasal 25 yang sebelumnya diatur dalam PMK 86/2020 s.t.d.d. PMK 110/2020.

Dalam Pasal 12 ayat (1) PMK 9/2021 disebutkan pemerintah memberikan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% untuk wajib pajak yang:

  1. memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) sebagaimana tercantum dalam Lampiran A PMK 9/2021;
  2. telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE; atau
  3. telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB;

Apabila perusahaan tempat Bapak Dito bekerja telah memenuhi salah satu dari persyaratan di atas, selanjutnya perusahaan tempat Bapak Dito bekerja menyampaikan pemberitahuan kepada kepala KPP terdaftar melalui saluran www.pajak.go.id dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran C PMK 9/2021.

Selanjutnya, kepala KPP terdaftar akan menerbitkan surat pemberitahuan berhak/tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25, tergantung pemenuhan kriteria yang tercantum dalam Pasal 12 ayat (1) PMK 9/2021 di atas.

Sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) PMK 9/2021, pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) PMK 9/2021 berlaku sejak:

  1. Masa pajak SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020 dilaporkan dalam hal pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 disampaikan sebelum atau bersamaan dengan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020 dilaporkan sampai batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020; atau
  2. Masa pajak pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) disampaikan dalam hal disampaikan setelah SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020 dilaporkan.

Dengan demikian, perusahaan tempat Bapak Dito bekerja harus terlebih dahulu menyampaikan SPT Tahunan PPh 2020 untuk dapat memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan pada PMK 9/2021.

Apabila perusahaan tempat Bapak Dito bekerja belum menyampaikan SPT Tahunan PPh 2020, perhitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum SPT Tahunan PPh 2020 disampaikan sebelum batas waktu pelaporan (Januari sampai dengan Maret 2021) sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak 2020 setelah pemanfaatan insentif angsuran PPh Pasal 25 (Desember 2020).

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN