PMK 7/2024

Manfaatkan Fasilitas PPN DTP Rumah, Developer Harus Daftar Dulu

Muhamad Wildan | Selasa, 27 Februari 2024 | 12:00 WIB
Manfaatkan Fasilitas PPN DTP Rumah, Developer Harus Daftar Dulu

Foto udara pembangunan rumah bersubsidi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (9/1/2024). ANTARA FOTO/Arnas Padda/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) harus terlebih dahulu mendaftarkan diri ke aplikasi Sikumbang agar bisa melakukan penyerahan rumah dengan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebagaimana dimaksud dalam PMK 7/2024.

Merujuk pada Pasal 9, pendaftaran harus dilakukan paling lambat pada 1 Juli 2024.

"Untuk dapat memanfaatkan insentif PPN DTP ... PKP harus telah melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau BP Tapera paling lambat 1 Juli 2024," bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK 7/2024, dikutip Selasa (27/2/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Pendaftaran harus disertai 3 jenis keterangan. Pertama, perincian jumlah ketersedian rumah yang sudah jadi 100% dan siap diserahterimakan. Kedua, perincian ketersediaan rumah yang masih dalam proses pembangunan dan siap diserahterimakan saat periode insentif. Ketiga, perkiraan harga jual rumah.

"Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau BP Tapera menyampaikan data pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran, dan Badan Kebijakan Fiskal," bunyi Pasal 9 ayat 3 PMK 7/2024.

Bila PKP sudah terdaftar, PKP dapat melakukan penyerahan rumah tapak dan unit rumah susun dengan memanfaatkan fasilitas PPN DTP sebesar 100% atau 50% sesuai dengan berita acara serah terima (BAST).

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

PPN DTP sebesar 100% diberikan atas penyerahan rumah dengan BAST tanggal 1 Januari 2024 hingga 30 Juni 2024. Fasilitas diberikan atas bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Bila BAST penyerahan rumah adalah tanggal 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, fasilitas PPN DTP sebesar 50% berlaku atas PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD