KOTA BEKASI

Makin Patuh, Setoran Pajak di Bogor-Depok-Bekasi Tembus Rp5,86 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 April 2022 | 12:30 WIB
Makin Patuh, Setoran Pajak di Bogor-Depok-Bekasi Tembus Rp5,86 Triliun

Sejumlah pelari mengikuti lomba lari marathon di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (12/3/2022). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa.
 

BEKASI, DDTCNews - Kantor wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat III mencatatkan realisasi penerimaan pajak senilai Rp5,86 triliun sepanjang kuartal I/2022.

Plt. Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Muhammad Ismiransyah M. Zain mengatakan pencapaian tersebut setara dengan 25,7% dari target penerimaan 2022 yang ditetapkan sejumlah Rp22,8 triliun. Dia menambahkan, realisasi ini juga tak terlepas dari peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah menyampaikan SPT tepat waktu. Pelaporan SPT saat ini sangat mudah dengan e-filing, jika memerlukan bantuan pun dapat mengajukan konsultasi secara online," kata Ismiransyah dilansir voi.id, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Adapun Kanwil DJP Jawa Barat III melaporkan bahwa pelaporan SPT Tahunan wajib pajak di Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bogor tercatat sebanyak 564.132 laporan hingga 31 Maret 2022.

Ismiransyah mengatakan jumlah tersebut masih akan terus meningkat dan diperkirakan akan menembus 750.000 hingga 31 Desember 2022 mendatang.

“Mayoritas SPT orang pribadi yaitu karyawan berpenghasilan di atas Rp60 juta per tahun dengan 396.811 SPT dilaporkan,” ujarnya.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Ismiransyah memperinci, untuk SPT 1770SS atau karyawan dengan penghasilan di bawah Rp60 juta setahun tercatat telah menyampaikan 133.892 SPT.

Kemudian, pelapor kedua terbanyak disusul oleh pekerja bebas dengan jenis SPT 1770, terhitung 25.073 SPT telah disampaikan. Lalu, wajib pajak badan, tercatat 8.266 SPT 1771 telah dilaporkan.

“Batas waktu penyampaian untuk SPT Tahunan wajib pajak badan tahun 2021 sampai dengan 30 April 2022 atau empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak,” tuturnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 19 April 2022 | 16:43 WIB

Kepatuhan wajib pajak merupakan kunci keberhasilan sistem pemungutan pajak self assessment system. Hal ini dikarenakan dalam self assessment system, wajib pajak yang berperan aktif dalam melaksanakan kewajiban dan hak perpajakannya

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi