Ilustrasi. Petugas kesehatan melakukan tes usap polymerase chain reaction (PCR) COVID-19 pada warga di Jakarta, Selasa (2/11/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi bagi laboratorium atau fasilitas kesehatan yang tidak mematuhi aturan harga tes usap PCR berupa teguran hingga pencabutan izin. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
CANBERRA, DDTCNews – Pemerintah Australia menerbitkan kebijakan perpajakan baru terkait 'normal baru' yang dilakukan masyarakat saat bepergian. Nantinya, ongkos yang dikeluarkan pelaku perjalanan untuk tes PCR bisa menjadi pengurang pajak.
Seperti diketahui, banyak negara di dunia kini mensyaratkan tes PCR sebagai langkah screening Covid-19 dalam perjalanan. Masalahnya, syarat tes PCR ini dinilai cukup memberatkan pelaku perjalanan karena biayanya yang masih mahal. Di Australia, ongkos rata-rata tes PCR sejumlah AU$150 atau setara Rp1,5 juta.
Merespons kondisi ini, Australian Taxation Office (ATO) mengeluarkan kebijakan yang membuat biaya tes PCR untuk tujuan perjalanan bisnis bisa menjadi pengurang dalam pajak tahunan wajib pajak.
"Biaya tes PCR dapat diakui sebagai pengurang pajak untuk wajib pajak. Tes PCR yang dimaksud khusus terkait biaya wajib yang dikeluarkan wajib pajak sebelum pergi untuk tujuan bisnis," ujar perwakilan ATO, dikutip Rabu (24/11/2021).
Lebih lanjut, pihak ATO menjelaskan pada dasarnya tes PCR menjadi biaya tak terduga atas rencana bepergian wajib pajak terkait dengan tujuan bisnis.
Namun, jika wajib pajak mencampurkan tujuan perjalanannya antara bisnis dan liburan maka akan ada pembagian biaya yang proporsional sebagai biaya pengurang pajak. Nantinya biaya proporsional atas tes PCR untuk tujuan bisnis masih akan tetap diakui sebagai pengurang pajak.
Tes PCR kini menjadi biaya tambahan wajib yang harus dikeluarkan untuk bepergian pasca pandemi. Di beberapa klinik di Australia memang menawarkan biaya tes PCR lebih murah di kisaran AU$79. Namun, ongkosnya masih lebih mahal di sebagian besar klinik yang ada.
Dilansir Executive Traveller, beberapa negara lain seperti Singapura dan Thailand juga menjadikan hasil tes PCR sebagai syarat masuk negara mereka.
Sementara Australia sendiri mewajibkan seluruh masyarakat yang terbang dari dan menuju Australia untuk menjalankan tes PCR sebelumnya. Tes PCR harus dilakukan dalam kurun waktu 72 jam sebelum kedatangan mereka ke Australia. (sap)