PENDIDIKAN PAJAK

Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Jentera Kuliah Pidana Pajak di DDTC

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Maret 2018 | 19:32 WIB
Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Jentera Kuliah Pidana Pajak di DDTC

Senior Partner DDTC Danny Septriadi, Partner of Tax Compliance & Litigation Services David H. Damian, Pengajar STHI Jentera Miko Ginting  serta mahasiswa STHI Jentera berfoto bersama seusai kuliah pidana pajak di DDTC. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera didampingi oleh Miko Ginting selaku Staf Pengajar Hukum Pidana STHI Jentera mengadakan kunjungan ke kantor DDTC dalam rangka mengikuti kuliah pidana pajak, dengan pembicara utama Partner of Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian.

Tema kuliah kali ini berkenaan dengan ketentuan pidana pajak yang berlaku di Indonesia, sekaligus mengulas persoalan kewenangan otoritas pajak dalam menerapkan penegakan hukum yang berlandaskan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam pemaparannya, David mengatakan pengenaan sanksi pidana pajak di Indonesia merupakan ultimum remedium, sebagaimana termaktub dalam penjelasan Pasal 13A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Baca Juga:
Sengaja Tidak Lapor SPT? Ada Risiko Sanksi Pidana Penjara dan Denda

“Misalnya ketika terdapat ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau ada data fiskal yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak, sebelum diterapkan pasal pidana pajak, otoritas pajak dapat menetapkan pajak yang terutang sejalan dengan penjelasan Pasal 12 ayat (1) UU KUP” paparnya dalam kuliah yang diselenggarakan di kantor DDTC, Jakarta, Selasa (27/3).

Tak hanya itu, Senior Partner DDTC Danny Septriadi juga turut menghadiri kuliah pidana pajak kali ini. Dia pun sekaligus melengkapi pemaparan David dari sudut yang sedikit berbeda agar peserta didik dapat lebih mudah dalam memahami materi yang disampaikan.

Danny menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak wajib pajak dalam kaitannya dengan pidana pajak. “Dibandingkan dengan negara lain, maka Indonesia perlu mengadopsi model taxpayer bill of rights,” tegasnya.

Baca Juga:
Pemeriksaan Bukper dan Penyidikan dalam Penegakan Hukum Pidana Pajak

Di samping itu, kuliah yang dihadiri oleh sejumlah mahasiswa Jentera ini berjalan sangat interaktif. Pembicara memenuhi kebutuhan mahasiswa, begitu pun mahasiswa mengajukan pertanyaan pada pembahasan yang dirasa belum dipahami secara penuh.

Sedikit bercerita, STHI Jentera didirikan pada tanggal 1 Juli 2011 dan dikelola oleh Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (YSHK), sebuah institusi dengan berbagai pengalaman dalam bidang penelitian, advokasi, pelatihan, dan sistem informasi hukum.

Dengan visi sebagai sekolah para pembaru hukum, Jentera membawa misi menyelenggarakan pendidikan hukum dengan menciptakan lingkungan dan budaya akademik yang kondusif untuk dapat berkreasi dan berkontribusi bagi kemajuan bidang hukum di Indonesia.

Sebagai informasi lain, DDTC telah bekerja sama dengan STHI Jentera untuk mengembangkan pendidikan melalui pemberian beasiswa penuh kepada beberapa mahasiswanya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 Maret 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA I

Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Pupuk Ini Akhirnya Ditahan

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Selasa, 16 April 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Hari Ini Batas Akhir Setor dan Lapor PPh Masa Maret 2024

Selasa, 16 April 2024 | 09:10 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Konflik Iran-Israel, Pemerintah Antisipasi Kenaikan Harga Komoditas

Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan