PAJAK PENGHASILAN

Mahasiswa Belum Ber-NPWP Mau Investasi Obligasi? Ini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2022 | 16:40 WIB
Mahasiswa Belum Ber-NPWP Mau Investasi Obligasi? Ini Kata Ditjen Pajak

Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Dian Anggraeni (kiri) bersama Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani dalam Taxlive bertajuk PPh atas Hasil Investasi, Kamis (15/9/2022). 

JAKARTA, DDTCNews – Pelajar atau mahasiswa yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih tetap dapat berinvestasi dengan membeli surat berharga negara, seperti obligasi ritel Indonesia (ORI).

Dalam Taxlive bertajuk PPh atas Hasil Investasi, Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Dian Anggraeni mengatakan persyaratan NPWP tergantung pada mitra penjual obligasi. Ada mitra penjual yang menghendaki NPWP, tapi ada pula yang hanya meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Kalau memang menghendaki [syarat] NPWP tapi belum punya NPWP, sesuai dengan prinsip perpajakan Indonesia, satu keluarga itu dianggap dan dihitung sebagai satu-kesatuan ekonomi. Jadi, pinjam saja NPWP bapaknya karena beban [pajak] ada di kepala keluarga,” ujarnya, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Dalam kesempatan tersebut, Dian juga kembali mengingatkan mengenai penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT).

Penurunan tarif dari 15% menjadi 10% melalui PP 91/2021 itu sejalan dengan pemangkasan tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri. Tarif PPh Pasal 26 tersebut telah dipangkas dari 20% menjadi 10% melalui PP 9/2021 yang merupakan amanat UU Cipta Kerja.

“[Tarif PPh bunga obligasi sebesar 10% tersebut] lebih rendah dari tarif [PPh] atas bunga deposito [sebesar] 20%,” imbuh Dian.

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Ada 3 dasar pengenaan pajak (DPP) tarif PPh final atas bunga obligasi sebesar 10%. Pertama, untuk bunga dari obligasi dengan kupon, DPP ditetapkan sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.

Kedua, untuk diskonto dari obligasi dengan kupon, DPP-nya adalah selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi tidak termasuk bunga berjalan. Ketiga, untuk diskonto dari obligasi tanpa bunga, DPP yang dipakai adalah selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

Dian menjelaskan pengenaan PPh final itu tidak berlaku jika penerima penghasilan bunga obligasi merupakan wajib pajak dana pensiun serta wajib pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

“[Untuk wajib pajak itu] kalau menerima penghasilan bunga obligasi digabungan dengan penghasilan lain dan dihitung dengan tarif normal,” imbuh Dian.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani mengatakan terkait dengan surat berharga atau obligasi negara, pemerintah berencana menawarkan obligasi negara ritel seri ORI-022 pada 26 September-20 Oktober 2022 dan sukuk tabungan seri ST-009 pada 28 Oktober-16 November 2022. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN