FILIPINA

MA Perintahkan Otoritas Hentikan Pengenaan Pajak Judi Online

Dian Kurniati | Kamis, 07 Januari 2021 | 17:15 WIB
MA Perintahkan Otoritas Hentikan Pengenaan Pajak Judi Online

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews – Mahkamah Agung Filipina memerintahkan pemerintah menghentikan sementara pemungutan pajak waralaba atas usaha judi online atau Philippine Offshore Gaming Operators (POGOs).

Menteri Keuangan Carlos Dominguez III menyatakan Biro Pendapatan Dalam Negeri (BIR) akan menjalankan putusan pengadilan tersebut. Padahal, pungutan ketentuan pajak waralaba pada POGO tersebut tertuang dalam UU Bayanihan 2.

"Kami menghormati TRO [perintah penghentian sementara]," katanya, dikutip Kamis (7/1/2021).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Bagian 11 UU No. 11494 atau UU Bayanihan 2 memerintahkan BIR memungut pajak 5% atas pendapatan kotor usaha POGO berlisensi yang beroperasi di kawasan lepas pantai Filipina.

Namun, Mahkamah Agung mengeluarkan perintah penghentian sementara (temporary restraining order/TRO) pajak waralaba tersebut. Majelis mengabulkan permohonan 14 perusahaan POGO yang mempertanyakan kebijakan pengumpulan pungutan tambahan dari pendapatan kotor mereka.

POGO kepada pengadilan menyatakan pemungutan pajak waralaba melalui UU Bayanihan 2 melanggar proses hukum substantif. Pengusaha pun meminta perlindungan karena merasa pajak waralaba tidak sesuai dengan undang-undang lainnya.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Mereka menilai tidak diperlakukan adil karena menjadikan penghasilan kotor, termasuk semua taruhan judi yang terkumpul, sebagai basis pengenaan pajak. Otoritas bahkan menghitung penghasilan dari taruhan online di luar Filipina sehingga melanggar prinsip pajak teritorial.

"Artinya para pemohon diminta untuk membayar pajak atas uang yang bahkan tidak masuk sebagai penghasilan," bunyi pernyataan pengusaha judi seperti dilansir mb.com.ph. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu