DALAM meningkatkan kemudahan berusaha, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPN atas barang impor tertentu yang bersifat strategis. Barang impor yang diberikan fasilitas pembebasan PPN di antaranya mesin dan peralatan pabrik.
Fasilitas pembebasan PPN tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 115/PMK.03/2021. Untuk memperoleh fasilitas PPN, wajib pajak perlu mendapatkan terlebih dahulu surat keterangan bebas (SKB) PPN.
Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara memperoleh SKB PPN tersebut. Untuk diperhatikan, SKB PPN diberikan kepada pengusaha kena pajak (PKP) yang menghasilkan barang kena pajak (BKP) seperti pemilik proyek atau penyedia pekerjaan EPC.
Sementara itu, mesin dan peralatan pabrik yang bersifat strategis merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP oleh PKP yang menghasilkan BKP tersebut, termasuk yang atas impornya dilakukan oleh pihak yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi, tidak termasuk suku cadang.
Kriteria mesin dan peralatan pabrik lainnya yang harus dipenuhi antara lain:
Perolehan fasilitas pembebasan PPN harus dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan (RKIP). RKIP yang dilampirkan harus disetujui sebelum pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang diajukan dan/atau penyerahan dilakukan atau sebelum penerimaan pembayaran oleh PKP penjual dalam hal pembayaran mendahului penyerahan.
Untuk memperoleh SKB PPN atas impor mesin dan peralatan pabrik, PKP juga harus memiliki masterlist terlebih dahulu yang diterbitkan berdasarkan permohonan fasilitas pembebasan bea masuk melalui sistem BKPM.
PKP atau pemilik proyek yang telah memperoleh masterlist kemudian mengajukan permohonan SKB PPN kepada Ditjen Pajak (DJP) secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
SKB PPN juga diajukan dengan melengkapi informasi dan memilih mesin dan peralatan pabrik yang diajukan permohonan fasilitas pembebasan PPN dari masterlist. Selain itu, PKP juga harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Pertama, PKP harus telah menyampaikan SPT Pajak Penghasilan untuk dua tahun pajak terakhir dan SPT masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir. Kedua, PKP telah menyampaikan laporan realisasi impor dan perolehan.
Ketiga, tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat PKP atau cabangnya dikukuhkan atau memiliki utang pajak tapi atas keseluruhan utangnya telah mendapatkan izin penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak.
Selanjutnya, saat mengajukan permohonan SKB PPN, wajib pajak harus mengisi informasi yang diminta antara lain:
Apabila impor mesin dan peralatan pabrik dilakukan oleh penyedia pekerjaan EPC sebagai bagian dari kontrak pekerjaan EPC dengan pemilik proyek maka perlu melampirkan informasi nama dan NPWP penyedia pekerjaan EPC.
Seluruh informasi tersebut harus disampaikan pada saat pengajuan permohonan pembebasan fasilitas dibebaskan bea masuk. Kemudian, daftar mesin dan peralatan pabrik yang dipilih untuk diajukan fasilitas pembebasan menjadi satu kesatuan dengan permohonan SKB PPN.
Nanti, DJP secara otomatis melalui SINSW menerbitkan SKB PPN beserta RKIP yang telah disetujui bila permohonan sudah memenuhi ketentuan. SKB PPN berlaku hingga batas waktu berlakunya masterlist. Selesai. Semoga bermanfaat. (vallen/rig)