TIPS PAJAK

Cara Ajukan SKB PPN atas Mesin dan Peralatan Pabrik Impor

Redaksi DDTCNews
Senin, 11 Oktober 2021 | 15.00 WIB
Cara Ajukan SKB PPN atas Mesin dan Peralatan Pabrik Impor

DALAM meningkatkan kemudahan berusaha, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPN atas barang impor tertentu yang bersifat strategis. Barang impor yang diberikan fasilitas pembebasan PPN di antaranya mesin dan peralatan pabrik.

Fasilitas pembebasan PPN tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 115/PMK.03/2021. Untuk memperoleh fasilitas PPN, wajib pajak perlu mendapatkan terlebih dahulu surat keterangan bebas (SKB) PPN.

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara memperoleh SKB PPN tersebut. Untuk diperhatikan, SKB PPN diberikan kepada pengusaha kena pajak (PKP) yang menghasilkan barang kena pajak (BKP) seperti pemilik proyek atau penyedia pekerjaan EPC.

Sementara itu, mesin dan peralatan pabrik yang bersifat strategis merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP oleh PKP yang menghasilkan BKP tersebut, termasuk yang atas impornya dilakukan oleh pihak yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi, tidak termasuk suku cadang.

Kriteria mesin dan peralatan pabrik lainnya yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Mesin dan peralatan pabrik yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP di bagian produksi, dari mulai dilakukannya proses pengubahan bentuk atau sifat suatu barang sampai dengan barang baru atau barang yang mempunyai daya guna baru terwujud, tidak termasuk kegiatan mempertahankan atau mengubah kualitas dan kegiatan transmisi atau distribusi;
  2. Mesin dan peralatan paberik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang. Suku cadang yang dimaksud adalah komponen yang dicadangkan untuk perbaikan atau penggantian bagian mesin atau peralatan yang mengalami kerusakan; dan
  3. Peralatan pabrik yang melekat pada mesin.

Perolehan fasilitas pembebasan PPN harus dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan (RKIP). RKIP yang dilampirkan harus disetujui sebelum pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang diajukan dan/atau penyerahan dilakukan atau sebelum penerimaan pembayaran oleh PKP penjual dalam hal pembayaran mendahului penyerahan.

Untuk memperoleh SKB PPN atas impor mesin dan peralatan pabrik, PKP juga harus memiliki masterlist terlebih dahulu yang diterbitkan berdasarkan permohonan fasilitas pembebasan bea masuk melalui sistem BKPM.

PKP atau pemilik proyek yang telah memperoleh masterlist kemudian mengajukan permohonan SKB PPN kepada Ditjen Pajak (DJP) secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

SKB PPN juga diajukan dengan melengkapi informasi dan memilih mesin dan peralatan pabrik yang diajukan permohonan fasilitas pembebasan PPN dari masterlist. Selain itu, PKP juga harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Pertama, PKP harus telah menyampaikan SPT Pajak Penghasilan untuk dua tahun pajak terakhir dan SPT masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir. Kedua, PKP telah menyampaikan laporan realisasi impor dan perolehan.

Ketiga, tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat PKP atau cabangnya dikukuhkan atau memiliki utang pajak tapi atas keseluruhan utangnya telah mendapatkan izin penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak.

Selanjutnya, saat mengajukan permohonan SKB PPN, wajib pajak harus mengisi informasi yang diminta antara lain:

  1. Memasukkan informasi nomor izin usaha;
  2. Mengisi jenis barang, spesifikasi teknis, dan Kade HS, dan kuantitas barang; dan
  3. Mengunggah:
  • Uraian ringkas proses produksi bahwa mesin dan peralatan pabrik yang diimpor dan/atau diperoleh akan dipergunakan dalam unit produksi untuk menghasilkan BKP;
  • Kalkulasi kapasitas mesin produksi yang disesuaikan dengan jenis usaha;
  • Gambar teknis atau denah tata letak mesin pabrik di unit produksi;
  • Data teknis atau brosur mesin; dan
  • Pernyataan bahwa mesin dan peralatan pabrik yang diimpor atau diperoleh tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dalam jangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Apabila impor mesin dan peralatan pabrik dilakukan oleh penyedia pekerjaan EPC sebagai bagian dari kontrak pekerjaan EPC dengan pemilik proyek maka perlu melampirkan informasi nama dan NPWP penyedia pekerjaan EPC.

Seluruh informasi tersebut harus disampaikan pada saat pengajuan permohonan pembebasan fasilitas dibebaskan bea masuk. Kemudian, daftar mesin dan peralatan pabrik yang dipilih untuk diajukan fasilitas pembebasan menjadi satu kesatuan dengan permohonan SKB PPN.

Nanti, DJP secara otomatis melalui SINSW menerbitkan SKB PPN beserta RKIP yang telah disetujui bila permohonan sudah memenuhi ketentuan. SKB PPN berlaku hingga batas waktu berlakunya masterlist. Selesai. Semoga bermanfaat. (vallen/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
aldo
baru saja
banyak industri terutama yang didaerah adalah perdana mau melakukan import mesin untuk kebutuhan pemakaian industri sendiri tetapi tidak tau cara pembuatan masterlist sedangkan masterlist wajib ada untuk PKP yang mau mengajuhkan SKB PPN. Sementara pegawai instansi di daerah yang ditanya banyak yang kurang paham. Disini kami sangat menharapkan agar bisa di ajarkan tatacara pembuatannya.
user-comment-photo-profile
aldo
baru saja
Kenapa tidak sekalian ditampilakan tata cara pembuatan masterlist dan contoh nya