TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Perubahan Tahun Pajak Kedua dan Seterusnya

Redaksi DDTCNews
Senin, 20 September 2021 | 17.00 WIB
Cara Ajukan Permohonan Perubahan Tahun Pajak Kedua dan Seterusnya

PEMBUKUAN umumnya memakai tahun buku yang sama dengan tahun kalender yaitu Januari—Desember. Namun, wajib pajak bisa saja menggunakan tahun buku yang berbeda dengan tahun kalender, misal Juli—Juni, Oktober—September, dan lain sebagainya.

Apabila ingin mengubah tahun buku/tahun pajak, wajib pajak harus mengajukan pemberitahuan atau permohonan kepada Ditjen Pajak. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara mengajukan permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak kedua dan seterusnya.

Untuk diperhatikan, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak sebelum menyampaikan permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak. Pertama, SPT Tahunan PPh tahun terakhir wajib pajak telah dimasukkan.

Kedua, apabila ada utang pajak maka utang pajak yang telah jatuh tempo harus sudah dibayar atau dilunasi oleh wajib pajak. Ketiga, membuat surat permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak pertama.

Kemudian, wajib pajak menyampaikan permintaan atau surat permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak kedua dan seterusnya ke kanwil DJP melalui KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Jangan lupa, surat permohonan harus menyebutkan tiga hal penting antara lain identitas wajib pajak; perubahan tahun buku/tahun pajak untuk yang ke berapa; dan alasan permohonan dan maksud usul perubahan tersebut dalam bentuk surat pernyataan.

Setelah itu, kepala KPP akan meneruskan permohonan tersebut kepada kepala kanwil DJP selambat-lambatnya 7 hari sejak diterimanya permohonan. Kemudian, kanwil DJP yang bersangkutan akan meneliti surat permohonan.

Selanjutnya, kepala kanwil DJP akan menerbitkan surat keputusan yang berupa menyetujui atau menolak selambat-lambatnya 14 hari sejak diterimanya surat permohonan dari KPP tempat wajib pajak terdaftar. 

Untuk mengetahui lebih lengkap terkait dengan tata cara perubahan tahun buku/tahun pajak kedua dan seterusnya ini, Anda juga bisa menyimak buku Panduan Dasar Tata Cara Pelaksanaan Pajak. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.