PERUBAHAN tarif pajak penghasilan badan (PPh Badan) yang semula 25% menjadi 22% untuk tahun pajak 2020 diatur dalam Pasal 5 Perppu No. 1/2020. Awalnya, masyarakat perpajakan berpikir bahwa tarif 22% tersebut belum berlaku untuk angsuran PPh Pasal 25.
Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU PPh, disebutkan bahwa angsuran pajak tahun berjalan (2020) adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut SPT PPh tahun pajak yang lalu (2019). Dengaan demikian, tarif yang digunakan jika merujuk Pasal 25 ayat (1) UU PPh adalah 25%.
Serta, disebutkan juga dalam formulir induk SPT Tahunan PPh Badan pada Bagian E. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berjalan, tarif PPh diambil dari Bagian B Nomor 4, yaitu tarif PPh yang digunakan untuk tahun pelaporan (dalam hal ini 2019), yaitu juga 25%.
Namun, pada perjalanannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan Daftar FAQ terkait Kebijakan perpajakan dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 di mana dalam butir 5.d disebutkan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 (yang disetorkan paling lambat pada 15 Mei 2020) dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019, namun sudah menggunakan tarif baru, yaitu 22 persen.
Lebih lanjut, pada aplikasi e-SPT PPh Badan versi 1.2. masih terdapat kendala untuk mengatur tarif angsuran PPh Pasal 25 menjadi 22%. Sampai dengan saat ini, belum ada pemutakhiran aplikasi tersebut. Walaupun belum ada pemutakhiran, tarif PPh Pasal 25 tahun 2020 sebesar 22% pada e-SPT PPh Badan tahun pajak 2019 sebenarnya tetap dapat dilakukan seperti yang akan disampaikan dalam langkah-langkah yang akan dijelaskan berikut.
Sebagai catatan, langkah-langkah yang disampaikan di bawah ini belum dikonfirmasi dengan pihak DJP apakah setelah dilaporkan angsuran PPh Pasal 25 dengan tarif 22% dapat diterima oleh sistem DJP.
Adapun langkah-langkah untuk mengatur tarif PPh Pasal 25 sebesar 22% pada aplikasi e-SPT PPh Badan adalah sebagai berikut: