UNTUK dapat mereset kata sandi (password) DJP Online, wajib pajak memerlukan kode Electronic Filing Identification Number (EFIN). Apabila ternyata lupa atau tidak menyimpan EFIN maka wajib pajak harus mengajukan permohonan EFIN ke Ditjen Pajak (DJP).
EFIN merupakan nomor identitas yang terdiri dari 10 digit angka dan diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan.Terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan wajib pajak untuk mendapatkan EFIN.
Salah satunya ialah dengan menggunakan aplikasi yang dikembangkan oleh DJP, yaitu M-Pajak. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara mengajukan permohonan kode EFIN melalui aplikasi M-Pajak.
Mula-mula, unduh aplikasi M-Pajak di Play Store. Jika sudah, silakan melakukan instalasi. Setelah itu, akses M-Pajak. Pada halaman beranda, tekan ikon EFIN. Sebagai informasi, Anda tidak perlu melakukan login terlebih dahulu untuk dapat mengakses fitur EFIN tersebut.
Kemudian, masukkan data yang diminta, seperti NPWP, NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, alamat, dan lain sebagainya. Setelah selesai mengisi data yang diminta secara lengkap. Anda akan diminta untuk mengambil foto diri.
Silakan ikuti instruksi yang diberikan oleh sistem. Jika foto diri sudah berhasil tervalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke alamat email milik Anda yang terdaftar di DJP. Periksa kembali kotak masuk email Anda untuk menemukan kode EFIN.
Selanjutnya, Anda dapat melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi untuk mengubah kata sandi yang terlupakan. Namun, ada kalanya, validasi foto diri tidak tersedia. Nanti, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel Anda yang terdaftar di DJP.
Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang telah diterima. Selanjutnya, sistem akan mengirimkan EFIN ke email Anda. Setelah itu, Anda dapat meneruskan ke proses Lupa Kata Sandi. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)