RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Penentuan Kewenangan Pemungutan Pajak atas Bunga Pinjaman Luar Negeri

Hamida Amri Safarina
Rabu, 10 Maret 2021 | 17.45 WIB
Penentuan Kewenangan Pemungutan Pajak atas Bunga Pinjaman Luar Negeri

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum tentang penentuan kewenangan pemungutan pajak atas bunga pinjaman luar negeri.

Sebagai informasi, wajib pajak telah melakukan pinjaman sejumlah dana kepada perusahaan yang berdomisili di Saudi Arabia (selanjutnya disebut X Co). Transaksi utang piutang yang telah disepakati wajib pajak dengan X Co diatur dalam short-term loan agreement pada 3 Januari 2006.

Otoritas pajak menyatakan nilai pinjaman wajib pajak dalam short-term loan agreement lebih besar dibandingkan dengan nilai yang telah dilaporkan kepada otoritas pajak. Dengan kata lain, terdapat pinjaman luar negeri wajib pajak yang tidak dilaporkan kepada otoritas pajak sehingga memengaruhi besaran DPP PPh Pasal 26 dan penghitungan pajak atas bunga pinjamannya.

Terhadap bunga pinjaman tersebut, Pemerintah Indonesia berwenang untuk memungut pajaknya. Dalam konteks ini, wajib pajak seharusnya melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang dibayarkan kepada X Co.

Wajib pajak menyatakan perhitungan otoritas pajak terlalu tinggi dalam menentukan pinjaman luar negeri wajib pajak beserta bunganya. Menurutnya, besaran bunga pinjaman wajib pajak tahun pajak 2010 yang dibayarkan kepada X Co sudah sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

Namun, perlu dipahami juga, pajak atas pembayaran bunga pinjaman tersebut menjadi kewenangan pemerintah Saudi Arabia. Artinya, pemerintah Indonesia tidak berhak memungut PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman luar negeri tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Dalam hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat besaran pajak atas bunga pinjaman yang dibayarkan wajib pajak kepada X Co telah sesuai dengan short-term loan agreement dan amendment of short-term loan agreement.

Menurut Majelis Hakim Pengadilan Pajak, pajak atas bunga pinjaman tersebut menjadi hak pemerintah dari Saudi Arabia. Koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak berdasarkan pada bukti yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan.

Atas permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 55921/PP/M.IIIA/13/2014 tertanggal 7 Oktober 2014, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 21 Januari 2015.

Pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi objek PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2010 dengan dasar pengenaan pajak (DPP) senilai Rp7.452.858 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, Termohon PK telah melakukan pinjaman sejumlah dana kepada X Co yang berdomisili di Saudi Arabia. Transaksi utang piutang yang telah disepakati Termohon PK dengan X Co tersebut diatur dalam short-term loan agreement pada 3 Januari 2006.

Berdasarkan pada dokumen short-term loan agreement, nilai pinjaman Termohon PK dalam short-term loan agreement lebih besar dibandingkan nilai yang telah dilaporkan kepada Pemohon PK. Dengan kata lain, terdapat pinjaman luar negeri Termohon PK yang tidak dilaporkan kepada Pemohon PK sehingga memengaruhi besaran DPP PPh Pasal 26 dan penghitungan pajak atas bunga pinjamannya.

Selain itu, Pemohon PK tidak dapat mempertimbangkan amandement of short-term loan agreement sebagai bukti dalam perkara ini. Sebab, Termohon PK baru memberikan amandement of short-term loan agreement kepada Pemohon PK pada saat keberatan.

Berdasarkan pada Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dokumen yang diberikan pada saat keberatan tidak dapat dipertimbangkan sebagai bukti dalam penyelesaian sengketa.

Selain itu, Pemohon PK berpendapat pemungutan pajak atas bunga pinjaman tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Indonesia. Dalam konteks ini, seharusnya Termohon PK melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang dibayarkan kepada X Co. Berdasarkan pertimbangan di atas, Pemohon PK memutuskan untuk melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26.

Termohon PK menolak koreksi DPP PPh Pasal 26 yang dilakukan Pemohon PK. Menurutnya, Pemohon PK terlalu tinggi dalam menghitung total pinjaman luar negeri beserta bunganya. Besaran bunga pinjaman Termohon PK tahun pajak 2010 yang dibayarkan kepada X Co sudah sesuai dengan perjanjian yang disepakati Termohon dan X Co.

Termohon PK berdalil pemungutan pajak atas pembayaran bunga pinjaman tersebut menjadi kewenangan pemerintah Saudi Arabia. Artinya, tindakan Termohon PK yang tidak memotong PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman sudah benar. Koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak mempertimbangkan fakta yang terjadi sehingga harus dibatalkan.

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil sudah tepat. Terdapat dua pertimbangan hukum Majelis Hakim Agung sebagai berikut.

Pertama, koreksi objek PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2010 dengan DPP senilai Rp7.452.858 tidak dapat dipertahankan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Kedua, dalam perkara a quo, bunga pinjaman yang dibayarkan Termohon PK kepada X Co terikan dengan short-term loan agreement dan amendment short term agreement. Adapun pajak atas bunga pinjaman tersebut menjadi hak pemerintah dari Saudi Arabia. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dipertahankan.

Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Mahkamah Agung menetapkan Pemohon PK sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.