RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai penetapan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa maklon. Dalam perkara ini, wajib pajak membeli compact disc (CD) atau kaset dari supplier, yaitu PT X dan PT Y.
Otoritas pajak menilai transaksi pembelian CD atau kaset yang dilakukan wajib pajak termasuk objek PPh Pasal 23 atas jasa maklon. Sebab, bahan baku pembuatan CD atau kaset tersebut berasal dari wajib pajak. Selain itu, diketahui, CD atau kaset hanya dapat dijual kepada wajib pajak. Artinya, sejak awal, kepemilikan CD atau kaset tersebut berada di tangan wajib pajak.
Sebaliknya, wajib pajak menyatakan bahan baku produksi CD atau kaset disediakan sendiri oleh supplier. Kepemilikan CD atau kaset baru beralih kepada wajib pajak saat dilakukan pembelian. Dengan demikian, transaksi yang dilakukan wajib pajak dengan PT X dan PT X tidak termasuk objek PPh Pasal 23 atas jasa maklon.
Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan mahkamah Agung atau di sini.
Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat transaksi yang dilakukan PT X dan PT Y dengan wajib pajak bukan merupakan objek PPh Pasal 23 atas jasa maklon. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi otoritas pajak senilai Rp1.304.754.080 tidak dapat dipertahankan.
Atas permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 39424/PP/M.XV/12/2012 tanggal 25 Juli 2012, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 21 Januari 2013.
Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 23 senilai Rp1.304.754.080 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan tidak setuju dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Pemohon PK melakukan koreksi sebab terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan dalam SPT.
Perlu dipahami, berdasarkan akta pendirian dan perubahan Termohon PK, kegiatan yang dilakukan Termohon ialah memproduksi rekaman suara dalam bentuk rekaman induk dan menggandakan rekaman induk.
Berdasarkan penelitian, dapat diketahui, kegiatan penggandaan rekaman induk tersebut dilakukan melalui pihak ketiga, yaitu PT X dan PT Y. Dalam hal ini, Termohon PK menyediakan bahan baku utama penggandaan CD atau kaset. Adapun CD atau kaset berisi rekaman yang dihasilkan PT X dan PT Y hanya dapat dijual kepada Termohon PK.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Pemohon PK menyimpulkan transaksi yang dilakukan Termohon PK termasuk dalam pengertian jasa maklon yang menjadi objek PPh Pasal 23. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan Pemohon PK dinilai dapat dipertahankan.
Sebagai informasi, jasa maklon adalah semua pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan).
Adapun spesifikasi, bahan baku, dan/atau barang setengah jadi dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa. Kepemilikan atas barang barang yang dihasilkan berada pada pengguna jasa.
Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak pernah memanfaatkan jasa maklon dalam proses produksinya. Dalam hal ini, seluruh transaksi yang terjadi adalah pembelian CD atau kaset yang berisi rekaman dari PT X dan PT Y. Bahan baku yang berupa CD atau kaset kosong yang digunakan untuk merekam disediakan oleh PT X dan PT Y dan sepenuhnya milik mereka.
Hak kepemilikan beralih dari PT X dan PT Y kepada Termohon PK pada saat terjadi pembelian CD atau kaset yang telah berisi rekaman yang siap dijual. Dengan begitu, pembelian CD atau kaset yang telah berisi rekaman tersebut tidak termasuk dalam pengertian jasa maklon dan bukan merupakan objek PPh Pasal 23.
Sebagai bukti pendukung, Termohon PK mengajukan putusan hakim terdahulu atas kasus yang sebelumnya juga pernah dijalani Termohon PK, yaitu Putusan Pengadilan Pajak No. 15781/PP/M.I/12/2008.
Adapun putusan tersebut menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding dan membatalkan koreksi atas objek PPh Pasal 23 atas jasa maklon sehubungan dengan pembelian CD atau kaset dari PT X dan PT Y.
Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil sudah tepat. Terdapat dua pertimbangan Mahkamah Agung sebagai berikut.
Pertama, koreksi DPP senilai Rp1.304.754.080 tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil para pihak dalam persidangan, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan.
Kedua, dalam perkara a quo, bahan baku pembuatan CD atau kaset disediakan sendiri oleh PT X dan PT Y. Dengan demikian, kegiatan yang dilakukan Termohon PK dengan PT X dan PT Y tidak memenuhi kriteria jasa maklon. Koreksi yang dilakukan Pemohon PK dinilai tidak dapat dipertahankan.
Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan Pemohon dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (kaw)