Ilustrasi.
REPUBLIK Slovakia adalah negara berdaulat di Eropa Tengah. Ibu Kota Slovakia, Bratislava adalah satu-satunya ibu kota di dunia yang terletak pada perbatasan dua negara, yaitu di antara Austria dan Hungaria.
Bak negeri dongeng, negara ini memiliki 180 kastil dan 425 chateaux – rumah serupa kastil – yang megah nan indah. Kecantikan negeri ini semakin paripurna dengan bentang alamnya yang ciamik. Slovakia dianugerahi dengan 6.000 gua alam.
Penggerak utama perekonomian Slovakia adalah ekspor mobil dan elektronik yang menyumbang lebih dari 80% produk domestik bruto (PDB). PDB Slovakia tercatat senilai US$106,47 miliar pada 2018. Capaian ini menjadi rekor tertinggi. Rekor terendah terjadi pada 1984 senilai US$5,80 miliar.
Sistem Perpajakan
SERUPA dengan Indonesia, suatu perusahaan akan dikategorikan sebagai resident jika berkedudukan atau manajemen efektifnya berada di Slovakia. Selanjutnya, orang pribadi ditetapkan sebagai resident jika memiliki alamat permanen atau tempat tinggal atau berada lebih dari 183 hari selama satu tahun kalender di Slovakia.
Secara umum, Slovakia menerapkan sistem pemajakan campuran. Bagi resident akan dikenakan pajak dengan prinsip worldwide income, sedangkan bagi non-resident diterapkan prinsip source income.
Pajak penghasilan (PPh) badan berlaku terhadap penghasilan kena pajak perusahaan dengan tarif standar sebesar 21%. Tarif PPh badan Slovakia ini berada pada rentang rata-rata negara di Eropa yang berkisar antara 19% hingga 25%.
Perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar kontribusi sosial dan kesehatan atau asuransi sebesar 35,2% dari gaji kotor karyawan. Selain itu, perusahaan dikenakan pajak atas capital gain dengan tarif 21%. Jika mengalami kerugian, perusahaan dapat mengurangkan kerugian tersebut terhadap basis pajak selama 4 tahun.
Atas penghasilan kena pajak tahunan (kecuali pendapatan dari modal dan dividen) orang pribadi hingga ambang batas EUR36.256,38 dikenakan tarif PPh sebesar 19%. Sementara, jika melebihi ambang batas tersebut dikenakan tarif 25%.
Untuk pajak tidak langsung, Slovakia mengadopsi sistem value added tax (VAT) dengan tarif standar 20%. Â Namun, ada pengurangan 10% yang berlaku untuk produk farmasi dan medis, makanan, serta akomodasi tertentu. Tarif ini tercatat lebih rendah dari rata-rata negara Eropa yang berada di kisaran 21,3%.
Pada sektor properti, Slovakia tidak mengenakan pajak atas warisan ataupun transfer aset. Pajak properti hanya dikenakan oleh pemerintah kota atas kepemilikan properti riil, seperti pajak bumi dengan tarif 0,25% serta pajak bangunan dan pajak apartemen dengan tarif EUR 0,033 per m2.
Pengenaan pajak yang rendah di sektor properti menempatkan Slovakia di peringkat kedua pada property tax rank setelah Estonia. Peringkat ini dikeluarkan oleh Tax Foundation dalam International Competitiveness Index 2018.
Dari sisi withholding tax, tarif pajak atas dividen dipatok sebesar 35%. Ini dikenakan jika dividen diterima dari penduduk suatu negara yang belum menjalin perjanjian tentang pertukaran informasi untuk keperluan pajak (non-treaty state). Bagi penduduk negara yang sudah mengantongi perjanjian, tarif pajak dividen dikenakan sebesar 7%.
Selain itu, terdapat pajak atas bunga dan royalti dengan tarif 19% bagi non-resident dan 35% bagi negara non-treaty state. Untuk thin capitalization rules, negara ini membatasi jumlah maksimum bunga pinjaman yang dapat dikurangkan dari pajak hingga 25% dari EBITDA wajib pajak.
Terkait transfer pricing, negara ini mengikuti panduan OECD. Country-by-country report (CbCr) berlaku bagi entitas Slovakia yang merupakan anggota grup perusahan multinasional dengan pendapatan grup konsolidasi tahunan lebih dari EUR750 juta.
Slovakia juga telah memberlakukan controlled foreign companies (CFC) sejak 1 Januari 2019. Hingga Februari 2019, Slovakia telah menjalin tax treaty dengan 71 negara, termasuk Indonesia.
Uraian | Keterangan |
Sistem Pemerintahan | Republik Parlementer |
PDB Nominal | US$ 106.472 miliar (2018) |
Pertumbuhan Ekonomi | 4,1% (2018) |
Populasi | 5,4 juta |
Otoritas Pajak | Slovak Tax Directorate |
Sistem Perpajakan | Self assessment |
Tarif PPh Badan | 21% |
Tarif PPh Orang Pribadi | Progresif 19% dan 25% |
Tarif PPN | 20% |
Tarif Dividen | 7% bagi resident atau treaty state 35%Â bagi negara non-treaty state |
Tarif Royalti | 19% bagi non-resident 35% bagi negara non-treaty state |
Tarif Bunga | 19% bagi non-resident 35% bagi negara non-treaty state |
Tax Treaty | 71 negara |