NEGARA beribukota Bucharest ini berada di Eropa Tengah yang berbatasan dengan Hungaria, Serbia, Bulgaria, Black Sea, Ukraina dan Moldova. Rumania memiliki budaya yang unik, tercipta dari letak geografis dan sejarahnya yang mulai terbentuk saat adanya pengaruh budaya Romawi dan Dacia.
Rumania adalah negara dengan potensi pasar yang sangat baik, berlokasi strategis, serta memiliki iklim bisnis yang solid. Perekonomian negara ini cukup kompetitif bila dibandingkan dengan negara-negara anggota Uni Eropa dan termasuk yang paling cepat berkembang.
Pertumbuhan ekonomi Rumania tercatat 2,8% dalam Produk Domestik Bruto (PDB) riil pada 2014. Kemudian selama 2015-2017, pertumbuhan ekonominya meningkat secara berangsur-angsur yakni di angka 3,9%, 4,6%, dan 6,9%. Tingginya capaian pada 2017 terutama didorong oleh konsumsi dan investasi. Pertumbuhan ini tercatat tertinggi sejak tahun 2008.
Sistem Perpajakan
Romania menganut sistem perpajakan worldwide income. Bagi wajib pajak dalam negeri (resident) yang dipajaki atas penghasilan global dari berbagai jenis penghasilan, serta perpajakan bagi wajib pajak luar negeri (non-resident) hanya dipajaki atas penghasilan dari Romania saja.
Secara umum, penghasilan wajib pajak badan dipajaki dengan tarif standar 16%, kecuali atas penghasilan yang dikecualikan (tax exemption). Sebuah perusahaan dianggap sebagai resident jika didirikan berdasarkan aturan Rumania atau memiliki kedudukan hukum atau tempat manajemen yang efektif di Rumania.
Kemudian, perusahaan non-resident yang melakukan kegiatan di Rumania melalui bentuk usaha tetap (BUT) diharuskan membayar pajak penghasilan (PPh) badan atas laba kena pajak.
Adapun, untuk PPh pribadi diterapkan tarif tunggal sebesar 10%, yang sebelumnya telah diturunkan darri 16% pada 2017. Pemerintah Rumania menetapkan pengecualian PPh yang diterima karyawan tertentu, yaitu spesialis teknologi dan informasi, karyawan disabilitas dan karyawan di bidang penelitian dan pengembangan (R&D) maupun pengembangan teknologi.
Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) standar berlaku 19%. Tarif lebih rendah berlaku untuk industri makanan & minuman, perawatan medis dan prostesis, akomodasi dan lainnya sebesar 9% dan tarif 5% untuk perumahan sosial dalam kondisi tertentu, buku sekolah, koran, majalah, biaya masuk ke kastil, museum, acara olahraga, bioskop dan sejenisnya.
Untuk withholding tax, dividen yang diterima oleh resident Rumania dikenakan tarif umum sebesar 5%. Namun, dividen yang dibayarkan tidak kena pajak jika penerima dividen telah memegang modal minimal 10% dari perusahaan Rumania untuk periode yang tidak terputus setidaknya selama satu tahun.
Dividen yang dibayarkan kepada non-resident juga dikenakan 5%. Meningat Rumania adalah negara anggota Uni Eropa, ketentuan EU Parent-Subsidiary berlaku, sehingga dividen yang dibayarkan perusahaan Rumania kepada perusahaan di salah satu negara anggota Uni Eropa lain dikecualikan dari pajak dividen, dengan syarat kepemilikan saham minimal 10% dalam periode minimal satu tahun.
Royalti dan bunga yang dibayarkan kepada perusahaan non-resident dikenakan witholding tax sebesar 16%. Berlakunya kebijakan EU Interest and Royalties membuat royalti yang dibayarkan oleh perusahaan Rumania kepada perusahaan yang tinggal di salah satu negara anggota UE dikecualikan dari pengenaan pajak.
Ketentuan transfer pricing Rumania banyak mengacu pada OECD Guidelines, meskipun terdapat sedikit deviasi terkait penerapan metode transfer pricing. Rumania juga telah miliki ketentuan mengenai thin capitalization dan controlled foreign companies (CFC).
Negara ini telah menandatangani perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) dengan 85 negara. Selain itu, Rumania jugamenandatangani instrumen multilateral The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada 7 Juni 2017.*
Uraian | Keterangan |
Sistem Pemerintahan | Republik Semi Presidensial |
PDB Nominal | US$211,8 miliar (2017) |
Pertumbuhan Ekonomi | 6,9% (2017) |
Populasi | 19,58 juta (2018) |
Otoritas Pajak | National Agency for Fiscal Administration (Agentia Nationala de Administrare Fiscala/ANAF) |
Sistem Perpajakan | Self assessment |
Tarif PPh Badan | 16% |
Tarif PPh Orang Pribadi | 10%Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â |
Tarif PPN/VAT | 19% |
Tarif Pajak Dividen | 0%/5%Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â |
Tarif Pajak Royalti | 0%/16% |
Tarif Pajak Bunga | 0%/16% |
Tax Treaty | 85 negara (2017) |
*Dari berbagai sumber.