Ilustrasi Selandia Baru (DDTCNews/ Archi Teapriangga)
SELANDIA BARU (New Zealand) dalam bahasa Maori disebut dengan Aotearoa yang memiliki arti Daratan dengan Awan Putih Panjang. Hal ini karena adanya formasi awan yang terlihat aneh saat mendekati pulau-pulau.
Dikarenakan letaknya yang jauh, Selandia Baru merupakan kepulauan terakhir yang didiami oleh manusia. Di Selandia Baru hanya terdapat 5% populasi manusia dan sisanya adalah hewan.Selandia Baru merupakan sebuah wilayah Persemakmuran Britania (Commonwealth Realm).
Negara ini termasuk dalam negara maju dengan tingkat pertumbuhan ekonomi menyaingi Eropa Selatan, terbukti dengan pendapatan per kapitanya yang tinggi sebesar US$38.278 pada tahun 2016. Kegiatan ekonomi utama di negeri ini adalah pertanian dan peternakan, di bidang peternakan, domba dan sapi merupakan salah satu sumber pendapatan ekonomi tertinggi di negara ini
Sistem Perpajakan
SELANDIA BARU menerapkan program reformasi perpajakan pertamanya pada tahun 1980-an. Dalam reformasi tersebut, pemerintah memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang tertinggi dari 66% menjadi 33% (berubah menjadi 39% pada April 2000, 38% pada April 2009 dan 33% pada 1 Oktober 2010) dan tarif PPh badan dari 48% menjadi 33% (berubah menjadi 30% tahun 2008 dan 28% pada 1 Oktober 2010).
Adapun tarif pajak yang berlaku saat ini atas PPh badan yakni sebesar 28%. Sementara, tarif PPh orang pribadi ditetapkan progresif dengan kriteria sebagai berikut:
Namun, mulai 1 April 2018, perubahan ambang batas pajak penghasilan orang pribadi yang baru akan diterapkan. Nantinya, di bawah Undang-Undang yang baru, lapisan terendah dengan tarif pajak 10,5% yang semula diberlakukan untuk wajib pajak yang berpenghasilan NZ$14.000 akan dinaikkan menjadi NZ$22.000.
Adapun pada lapisan kedua dengan tarif 17,5%, ambang batas yang sebelumnya ditetapkan sebesar NZD48.000 akan dinaikkan menjadi NZD52.000. Sementara pada lapisan ketiga dengan tarif 30%, ambang batas akan dinaikkan dari NZD48.000 menjadi NZD52.000.
Pajak barang dan jasa (Good and Services Tax/GST) awalnya diperkenalkan dengan tarif 10%, kemudian meningkat menjadi 12,5% dan naik kembali menjadi 15% mulai 1 Oktober 2010 hingga saat ini.
Terkait dengan perpajakan internasional, negara kiwi ini telah melakukan perjanjian penghindaran pajak berganda dengan lebih dari 40 negara termasuk Indonesia. Selain itu, untuk mencegah maraknya penghindaran pajak, Selandia Baru telah memiliki perjanjian pertukaran informasi perpajakan dengan 18 negara.
Uraian | Keterangan |
Sistem Pemerintahan, Politik | Monarki Konstitusional |
PDB Nominal | US$185,7 miliar (2016) |
Pertumbuhan ekonomi | 3% (2016) |
Populasi | 4,74 juta jiwa (2016) |
Tax Ratio | 34,5% (2015) |
Otoritas Pajak | Inland Revenue Department (IRD) |
Sistem Perpajakan | Self-Assessment System |
Tarif PPh Badan | 28% |
Tarif PPh Orang Pribadi | 10,5% - 33% |
Tarif PPN | 15% |
Tarif pajak dividen | 15% |
Tarif pajak royalti | 15% |
Tarif pajak bunga | 15% |
Tax Treaty | 40 negara |