PROFIL PAJAK KABUPATEN LUMAJANG

Ini Profil Pajak Daerah Cadangan Pasir Besi Terluas di Indonesia

Redaksi DDTCNews
Jumat, 15 Mei 2020 | 23.40 WIB
Ini Profil Pajak Daerah Cadangan Pasir Besi Terluas di Indonesia

Kabupaten Lumajang merupakan daerah yang terletak di Provinsi Jawa Timur. Daerah ini dikaruniai dataran yang subur lantaran diapit oleh tiga gunung berapi, yaitu Gunung Mahameru, Gunung Bromo, dan Gunung Lemongan.

Posisi jalur pegunungan strategis tersebut menjadikan Lumajang sebagai wilayah dengan potensi cadangan pasir besi terluas di Indonesia. Potensi bahan galian ini diperkirakan berasal dari semburan Gunung Semeru yang masih aktif.

Sebagai salah satu komoditas ekonomi utama, pemerintah daerah tersebut juga telah merilis fitur aplikasi e-Pasir untuk mempermudah pemungutan pajak atas tambang pasir. Ke depannya, aplikasi tersebut tengah direncanakan untuk terintegrasi dengan sistem perizinan tambang di tingkat pemerintah provinsi.

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
DATA Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Lumajang pada 2018 sebesar Rp30,6 triliun. Sementara itu, laju pertumbuhan ekonomi secara konstan di bawah angka pertumbuhan ekonomi nasional. Data terakhir pada 2019 menunjukkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,02%. Angka ini turun dari capaian 2017 sebesar hingga 5,05%.

Motor penggerak ekonomi Lumajang ditopang oleh sektor pertanian dan industri pengolahan. Data BPS pada 2018 menunjukkan nilai PDRB lapangan usaha bidang pertanian, kehutanan dan perikanan mencapai Rp11,2 triliun dan industri pengolahan yang sebesar Rp6,8 triliun.

Selanjutnya, lapangan usaha perdagangan besar dan eceran serta konstruksi masing-masing mencatatkan kontribusi sebesar Rp4,6 triliun dan Rp2,6 triliun di kabupaten yang berbatasan dengan Samudera Hindia tersebut.


Sumber: BPS Kabupaten Lumajang (diolah)

Adapun dari sisi pendapatan, Kabupaten Lumajang masih banyak bergantung pada pemerintah pusat melalui dana perimbangan. Data Kementerian Keuangan pada 2018 menunjukkan bahwa dana perimbangan untuk Kabupaten Lumajang mencapai Rp1,39 triliun atau berkisar 67% dari total pendapatan daerah Rp2,07 triliun.

Sisanya, sebesar 20% berasal dari lain-lain pendapatan daerah yang sah (Rp416,5 miliar) dan hanya 13% yang berasal dari pendapatan asli daerah (PAD). Pada tahun ini, PAD Kabupaten Lumajang tercatat hanya sebesar Rp270,14 miliar.


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan RI (diolah)

Apabila melihat lebih detail komponen PAD, penerimaan pajak daerah bukan penyumbang utama. Di Kabupaten Lumajang, komponen lain-lain PAD yang sah menjadi kontributor terbesar dengan proporsi 57% dari total PAD tahun 2018 atau sebesar Rp152,87 miliar.

Selanjutnya, pajak daerah menyusul dengan setoran sebesar Rp66,73 miliar atau berkisar 25% dari nilai PAD. Sisanya kemudian berasal dari retribusi dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan nominal masing-masing sebesar Rp44,77 miliar dan Rp5,76 miliar.

Kinerja Pajak
DARI sisi kinerja penerimaan pajak daerah, Kabupaten Lumajang mengalami peningkatan realisasi di periode 2014-2018 setiap tahunnya. Secara umum, realisasi penerimaan pajak Kabupaten Lumajang juga telah mencapai target yang ditentukan dalam APBD.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang pada 2014 berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp31,6 miliar atau sebesar 119% dari target yang ditentukan. Pada 2015, rasio realisasi pajak terhadap target meningkat menjadi 123% dengan nominal Rp39,2 miliar.

Kinerja pajak kembali mengalami peningkatan signifikan pada 2016 dengan perolehan sebesar Rp47,4 miliar atau 146% dari target APBD. Pada 2017, kinerja pajak terkoreksi turun menjadi 108% atau sebesar Rp54,1 miliar.

Penurunan kinerja pajak ini juga dirasakan pada 2018 yang hanya berhasil mencapai 104% dari target penerimaan sebesar Rp66,7 miliar. Realisasi sendiri hanya tercatat sebesar Rp134 miliar. Penurunan dalam dua tahun terakhir disebabkan oleh peningkatan target yang cukup signifikan pada APBD.


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan RI (diolah)

Jenis dan Tarif Pajak
JENIS dan tarif pajak daerah Kabupaten Lumajang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang No. 4/2011 tentang Pajak Daerah (Perda No. 4/2011) dan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang No. 4/2011 tentang Pajak Daerah (Perda No. 2/2017). Berdasarkan beleid tersebut, berikut daftar jenis dan tarif pajak yang berlaku di Kabupaten Lumajang.


Keterangan:

  1. Rentang tarif mengacu pada UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Tarif bergantung pada jenis hiburan yang diselenggarakan.
  3. Tarif pajak hiburan makimal dalam UU PDRD.
  4. Tarif bergantung pada sumber tenaga listrik dan tujuan penggunaan
  5. Tarif bergantung pada jumlah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

Dalam Perda No. 4/2011, Kabupaten Lumajang menetapkan beberapa objek dalam jenis pajak hotel yang cukup beragam. Objek pajak hotel tersebut meliputi hotel, motel, losmen, gubuk wisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, dan rumah kos. Delapan jenis usaha tersebut dikenakan tarif yang sama yaitu sebesar 10%.

Selain itu, Kabupaten Lumajang juga mengenakan pajak kepada jasa boga atau catering. Jenis jasa ini dikenakan Pajak Restoran dan dipungut tarif sebesar 10%.

Tax Ratio
BERDASARKAN perhitungan yang dilakukan DDTC Fiscal Research, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kabupaten Lumajang tercatat sebesar 0,3% pada 2017. Pencapaian tersebut lebih rendah dibandingkan rata-rata tax ratio kabupaten/kota secara agregat yang berada di angka 0,54%.


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan dan BPS (diolah)

Catatan:

  • Tax ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB.
  • Rata-rata kabupaten/kota dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
  • Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Administrasi Pajak
BERDASARKAN Peraturan Bupati Lumajang No. 15/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pajak daerah wilayah ini dipungut dan dikumpulkan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD).

BPRD Kabupaten Lumajang menyelenggarakan beberapa fungsi, antara lain perumusan kebijakan, pengelolaan pemungutan, serta pelaksanaan pembinaan pengelolaan pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Penerimaan pajak daerah Kota Lumajang masih tergolong rendah. Dalam kondisi tersebut, BPRD dan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya melaksanakan berbagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak. Ikhtiar tersebut dilakukan dengan berbagai inovasi administrasi pajak.

Salah satu inovasi Pemkab Lumajang demi memudahkan administrasi pajak ialah melalui berbagai platform teknologi informasi. Selain e-Pasir, terdapat empat aplikasi berbasis daring yang dapat digunakan para wajib pajak di Kabupaten Lumajang, yaitu e-PBB, e-BPHTB, e-SPTPD, dan e-Reklame.

Berbagai aplikasi tersebut memiliki kegunaan yang beragam seperti halnya mengetahui besaran tagihan, notifikasi tenggat waktu pembayaran, serta pelaporan pajak. Aplikasi e-Pasir sendiri merupakan fitur paling baru yang diluncurkan oleh BPRD Kabupaten Lumajang. Melalui fitur ini, pemerintah daerahnya mengharapkan sistem administrasi pajak yang lebih mudah atas salah satu jenis pajak mineral dan bukan logam batuan di wilayah tersebut.

Pemkab Lumajang juga telah meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) berbasis elektronik atau yang dikenal sebagai e-SPTPD. Sistem yang diimplementasikan mulai 2019 ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mewujudkan transparansi pengelolaan pajak.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.