BELAKANGAN ini santer pemberitaan mengenai kasus pajak Google dan Facebook di berbagai media nasional. Kedua raksasa ini berkelit dari kewajiban pajaknya di Indonesia dengan alasan bahwa jenis usaha mereka bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan tidak berkantor pusat di Indonesia.
Terlepas dari isu tersebut, lantas bagaimana ketentuan terkait pengenaan wajib pajak luar negeri? Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) sebenarnya telah mengatur ketentuan mengenai perpajakan yang berhubungan dengan wajib pajak luar negeri. Badan usaha apapun yang berlokasi di Indonesia dan melakukan transaksi pembayaran apapun diwajibkan untuk membayar PPh Pasal 26.
Untuk lebih dalam memahami perhitungan PPh Pasal 26, berikut adalah beberapa contoh soal perhitungan PPh Pasal 26:
PT Abadi Berkarya memiliki perwakilan di luar negeri dan mengasuransikan bangunan bertingkat ke PT XYZ yang merupakan perusahaan asuransi di luar negeri dengan membayar jumlah premi pada tahun 2015 sebesar Rp2 miliar. Hitunglah PPh Pasal 26 dari PT Abadi Berkarya tahun 2015?
Penghitungan PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut:
Perkiraan penghasilan neto | = | 50% x Rp2.000.000.000 | = | Rp1.000.000.000 |
PPh Pasal 26 | = | 20% x Rp1.000.000.000 | = | Rp200.000.000 |
Sementara, apabila PT Abadi Berkarya mengikuti asuransi melalui perusahaan yang ada di Indonesia, misal PT Asuransi Raya, dengan membayar jumlah premi yang sama sebesar Rp2 miliar. PT Asuransi Raya mengikutkan (reasuransi) perusahaan tersebut ke perusahaan asuransi yang berada di luar negeri, misalnya PT XYZ, dengan membayar premi sebesar Rp1miliar. Maka ketentuan PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut:
Perkiraan penghasilan neto | = | 10% x Rp1.000.000.000 | = | Rp100.000.000 |
PPh Pasal 26 PT Abadi Berkarya | = | 20% x Rp100.000.000 | = | Rp20.000.000 |
Aland Addison yang adalah seorang warga negara Inggris yang memiliki 25% saham atas PT Jayaraya Indonesia. Tahun ini Aland menjual seluruh sahamnya senilai Rp8 miliar kepada Charles seorang warga negara Argentina. Asumsikan tidak ada P3B antara Indonesia dan Argentina serta Inggris sehubungan dengan transaksi tersebut. Hitunglah PPh Pasal 26 dari transaksi tersebut?
PPh Pasal 26 = 20% x 25% x Rp8.000.000.000 = Rp400.000.000 (bersifat final).
Menurut ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.03/2008 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Saham, maka penghasilan atas penjualan saham tersebut dikenakan pajak sebesar 20% dari perkiraan Penghasilan Neto, sedangkan besarnya Penghasilan Neto adalah 25% dari Harga Jual.
Jika ada P3B antara negara yang terkait transaksi tersebut (penjual berstatus sebagai wajib pajak luar negeri), pemotongan PPh Pasal 26 hanya dilakukan apabila hak pemajakan berdasarkan P3B berada pada pihak Indonesia.
Penting bagi wajib pajak yang akan memotong pph pasal 26 kepada wajib pajak luar negeri untuk mengetahui apakah wajib pajak luar negeri tersebut berasal dari negara yang mempunyai tax treaty atau P3B dengan Indonesia atau tidak. Sebab ketentuan tarif pajaknya akan berbeda.
Kasus dan Pertanyaan:
Seorang atlet dari China yang ikut mengambil bagian dari perlombaan lari maraton di Indonesia berhasil meraih juara dan memperoleh hadiah uang tunai sebesar Rp100.000.000. Atas penghasilan dari hadiah tersebut dikenakan PPh Pasal 26. Hitunglah PPh Pasal 26?
Jawaban:
PPh Pasal 26 = 20% x Rp100.000.000 = Rp 20.000.000
Maka, atas penghasilan yang diterima oleh atlet dari China tersebut akan dipotong PPh Pasal 26 sebesar Rp20.000.000.
Kasus dan Pertanyaan:
Mike adalah karyawan asing pada perusahaan PT Dira Consulting. Mike tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari. Mike sudah beristri dan mempunyai seorang anak. Pada bulan april 2016 Mike memperoleh gaji sebesar US$10.000 sebulan. Kurs yang berlaku adalah Rp10.500,- per US$ 1. Hitunglah PPh Pasal 26?
Jawaban:
Penghasilan bruto berupa gaji sebulan: US$10.000 x Rp10.500 = Rp105.000.000
PPh Pasal 26 = 20% x Rp105.000.000 = Rp21.000.000
Jadi, PPh pasal 26 atas gaji Mike bulan April 2016 adalah Rp21.000.000
Kasus dan Pertanyaan:
Penghasilan kena pajak bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia pada tahun 2015 sebesar Rp17.500.000.000. Pajak penghasilan yang harus dibayarkan yaitu sebesar 25% x Rp17.500.000.000 = Rp4.375.000.000. Penghasilan BUT setelah kena pajak yaitu sebesar Rp13.125.000.000. Hitunglah PPh Pasal 26?
Jawaban:
PPh Pasal 26 yang terutang = 20% x Rp13.125.000.000 = Rp2.625.000.000.
Apabila penghasilan setalah pajak sebesar Rp13.125.000.000 tersebut ditanamkan kembali di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang telah diatur, maka atas penghasilan tersebut tidak dipotong pajak.
Demikian ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 26. Untuk dapat mempelajari materi lain tentang PPh Pasal 26 atau pajak penghasilan lainnya, dapat dipelajari di sini.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.