CUKAI (12)

Begini Ketentuan Audit di Bidang Cukai

Hamida Amri Safarina
Kamis, 06 Mei 2021 | 16.05 WIB
Begini Ketentuan Audit di Bidang Cukai

PENERAPAN sistem self-assessment di Indonesia memberikan konsekuensi tersendiri bagi wajib pajak dan otoritas pajak. Dalam hal ini, wajib pajak diwajibkan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Di sisi lain, otoritas pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak atas pajak yang telah dilaporkannya.

Sistem pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pajak juga diterapkan di bidang cukai. Dalam bidang cukai, proses pemeriksaan tersebut kerap disebut audit cukai. Adapun ketentuan mengenai audit cukai tertuang dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai) beserta aturan pelaksanaannya.

Kemudian aturan pelaksana terkait audit cukai tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 258/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai (PMK 258/2016).

Selain itu, hal-hal mengenai audit cukai juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-35/BC/2017 tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai (PER-35/2017).

Berdasarkan pada Pasal 1 angka 19 UU Cukai, audit cukai didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Pihak yang berhak melaksanakan audit cukai ialah pejabat Bea dan Cukai.

Audit cukai ini dilaksanakan untuk menguji tingkat kepatuhan wajib pajak dalam pelaksanaan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Merujuk pada Pasal 4 PMK 358/2016, audit cukai terdiri dari tiga jenis, yakni audit umum, audit khusus, dan audit investigasi. Pengertian dari ketiga jenis audit tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 9, angka 10, dan angka 11 PMK 358/2016.

Audit umum diartikan sebagai audit kepabeanan dan/atau audit cukai yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan dan/atau cukai.

Selanjutnya, audit khusus merupakan audit kepabeanan dan/atau audit cukai yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan tertentu terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan dan/atau cukai.

Sementara itu, audit investigasi dapat dipahami sebagai audit kepabeanan dan/atau audit cukai dalam rangka membantu proses penyelidikan dalam hal terdapat dugaan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai.

Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) UU Cukai, pejabat bea dan cukai berwenang melakukan pemeriksaan terhadap empat hal.

Pertama, pabrik, tempat penyimpanan, atau tempat lain yang digunakan untuk menyimpan barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai, yang belum dilunasi cukainya atau memperoleh pembebasan cukai.

Kedua, bangunan atau tempat lain yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan bangunan atau tempat sebagaimana dimaksud pada poin pertama.

Ketiga, tempat usaha penyalur, tempat penjualan eceran, atau tempat lain yang bukan rumah tinggal, yang di dalamnya terdapat barang kena cukai.

Keempat, barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai yang berada di tempat sebagaimana dimaksud pada poin pertama, kedua, dan ketiga.

Mengacu pada Pasal 39 ayat (1a) UU Cukai, pejabat Bea dan Cukai mempunyai empat kewenangan dalam melaksanakan audit cukai.

  1. meminta laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai;
  2. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai dan/atau pihak lain yang terkait;
  3. memasuki bangunan atau ruangan tempat untuk menyimpan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk sarana/media penyimpan data elektronik, pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, sediaan barang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha dan/atau tempat lain yang dianggap penting, serta melakukan pemeriksaan di tempat tersebut; atau
  4. melakukan tindakan pengamanan yang dipandang perlu terhadap bangunan atau ruangan yang dimaksud pada poin (iii).

Sementara itu, untuk kepentingan pelaksanaan audit cukai, auditee atau pihak yang sedang diaudit terikat empat kewajiban yang perlu dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 PMK 358/2016.

Pertama, menyerahkan data audit serta menunjukkan sediaan barang untuk diperiksa. Kedua, memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis. Ketiga, menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya auditee apabila penggunaan data elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus.  Keempat, menyerahkan contoh barang dari sediaan barang dalam hal diperlukan untuk menunjang pemeriksaan data audit. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.