BERKEMBANGNYA sektor pariwisata di Indonesia ternyata diikuti dengan meningkatnya jumlah hotel di berbagai daerah. Peningkatan jumlah hotel ini berimplikasi terhadap pendapatan pemerintah daerah yang bersumber dari pajak hotel.
Adapun ketentuan pemungutan pajak hotel tersebut telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Lantas bagaimana ketentuan pemungutannya dalam UU PDRD?
Secara definisi, pajak hotel merupakan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Dalam UU PDRD, hotel diartikan sebagai fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, mencakup motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
Merujuk pada Pasal 32 ayat (2) UU PDRD, objek pajak hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan diikuti adanya pembayaran. Adapun layanan tersebut termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.
Terdapat beberapa macam jasa penunjang yang disediakan hotel, yaitu fasilitas telepon, faksimile, teleks, Internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola hotel.
Mengingat pajak hotel merupakan pajak daerah di tingkat kabupaten/kota, ketentuan pengenaannya mengacu pada peraturan masing-masing daerah. Beberapa daerah menyebutkan secara langsung apa saja yang menjadi objek pajak hotel, salah satu contohnya adalah Kota Surabaya.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (4) Perda Kota Surabaya No. 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, objek pajak hotel yakni hotel, motel, losmen, gubug pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah kos dengan jumlah lebih dari 10, dan rumah penginapan.
Terlepas dari ketentuan masing-masing daerah, terdapat lima jenis jasa yang tidak termasuk dalam objek pajak hotel yang diatur dalam Pasal 32 ayat (3) UU PDRD. Adapun lima jenis jasa yang dikecualikan tersebut meliputi:
Sementara itu, menurut Pasal 33 UU PDRD, subjek pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel. Adapun wajib pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel. Dengan kata lain, pengguna jasa hotel (konsumen) yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak, tapi kewajiban menyetor dan melaporkan pajaknya ke kas daerah adalah pihak pemilik hotel.
Lebih lanjut, dasar pengenaan pajak hotel ialah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. Besaran pokok pajak hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Pajak hotel yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat hotel berlokasi.
Selain itu, pajak hotel terutang saat dilakukan pembayaran dan/atau yang seharusnya dibayarkan kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel atau pada saat disampaikan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD).
Menurut Pasal 35 UU PDRD, tarif pajak hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Setiap pemerintah daerah kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk menetapkan besar kecilnya tarif berdasarkan potensinya. Berikut contoh perbandingan tarif pajak hotel di lima provinsi.
Sebagaimana tercantum dalam tabel di atas, Pemerintah Kota Malang dan Kota Tomohon memiliki dua besaran tarif pajak hotel, yakni 5% dan 10%. Besaran tarif 5% khusus ditetapkan untuk rumah kos dan 10% untuk hotel secara umum.
Dalam menetapkan tarif, pemerintah daerah kabupaten atau kota tidak boleh melebihi batas maksimum tarif yang telah ditentukan dalam UU PDRD. Penetaan tarif pajak hotel oleh pemerintah daerah yang melebihi 10% dinilai tidak sah dan melanggar peraturan yang lebih tinggi.
Adapun ketentuan dan mekanisme pemungutan serta tata cara pembayaran pajak hotel akan diatur lebih lanjut oleh masing-masing daerah. Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk memberikan fasilitas pajak apabila diperlukan.*