PENGUSAHA yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) wajib melaporkan seluruh transaksi bisnisnya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulan.
PKP yang memiliki banyak cabang bisnis tentua akan sangat kerepotan jika harus melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan untuk setiap cabangnya. Untuk mengatasi persoalan itu, Ditjen Pajak memberikan kemudahan melalui mekanisme pemusatan pelaporan PPN.
Ketentuan pemusatan itu diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2010 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang. Aturan ini sesuai dengan Pasal 12 Ayat (2) Undang-Undang PPN.
PER-19/2010 menyebutkan bahwa PKP yang memiliki lebih dari satu tempat PPN terutang dapat memilih satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN. Misalnya, jika PKP memiliki 10 cabang maka laporannya dapat dibuat satu laporan saja.
Agar mendapatkan fasilitas pemusatan, PKP dimaksud harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat PPN terutang yang akan dipusatkan.
Pemberitahuan secara tertulis seperti di atas harus memenuhi persyaratan:
Setelah menerima surat pemberitahuan, dalam jangka waktu maksimal 14 hari kerja, Kepala Kanwil Ditjen Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang. Tetapi jika syarat-syarat di atas tidak terpenuhi maka akan diterbitkan Surat Pemberitahuan Penolakan Pemusatan Tempat PPN Terutang.
Setelah mendapatkan Surat Keputusan Dirjen Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang, PKP tersebut memiliki kewajiban memberitahukan kepada Kanwil Ditjen Pajak dalam hal terdapat penambahan atau pengurangan cabang.
PKP yang mendapatkan pemusatan maka pelaporan SPT Masa PPN-nya digabung antara pusat dan cabang, sehingga mencerminkan seluruh transaksi perusahaan. Kemudian, penyerahan antarcabang, atau cabang ke pusat dan sebaliknya bukan merupakan taxable event sehingga faktur pajak yang diterbitkan hanya benar-benar penyerahan ke pihak lain (penjualan ke entitas lain) saja.
Perlu diketahui, tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha PKP yang berada di Kawasan Berikat dan Kawasan Ekonomi Khusus, serta mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) tidak dapat dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang atau tempat PPN terutang yang akan dipusatkan.
Persetujuan pemusatan tempat PPN terutang mulai berlaku untuk masa pajak berikutnya setelah tanggal Surat Keputusan Dirjen Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang diterbitkan dan berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak masa pajak dimulainya pemusatan PPN terutang.
Kepala KPP yang mengadministrasikan tempat pemusatan PPN terutang dapat melakukan pemeriksaan terhadap PKP yang telah melaksanakan pemusatan tempat PPN terutang. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa PKP tidak memenuhi syarat lagi untuk melakukan pemusatan tempat PPN terutang, Kepala KPP menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Kanwil.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan tersebut, Kepala Kanwil menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Pajak tentang Pencabutan Pemusatan Tempat PPN Terutang yang berlaku mulai masa pajak berikutnya setelah dikeluarkannya surat keputusan pencabutan.*