Dalam sistem pajak pertambahan nilai (PPN), dikenal prinsip destinasi/tujuan (destination principle) dan prinsip tempat asal (origin principle). Indonesia menganut prinsip destinasi.
Prinsip destinasi ini diartikan bahwa PPN dikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam negeri. Kebalikannya, prinsip tempat asal, berarti PPN dikenakan atas barang atau jasa yang berasal dari dalam negeri.
Di Indonesia, sesuai Pasal 4 Undang-Undang (UU) PPN, pengenaan PPN dilakukan atas penyerahan dan pemanfaatan di dalam daerah pabean dan impor dengan tarif tunggal 10%. Sementara ekspor dicantumkan sebagai objek pajak, namun dikenakan tarif 0%. Tarif itu diatur dalam Pasal 7 UU PPN.
Sementara itu, jika suatu negara menganut prinsip tempat asal, maka impor bukan temasuk objek PPN, atau objek PPN namun dengan tarif 0%, sedangkan ekspor dikenakan pajak sesuai tarif dalam negeri.
Pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak
Secara garis besar, semua barang yang diserahkan di dalam daerah pabean adalah objek PPN, kecuali ditentukan lain dalam UU (bukan Barang Kena Pajak/BKP). Berdasarkan Pasal 1A UU PPN, yang termasuk dalam pengertian BKP adalah:
Perjanjian yang dimaksudkan meliputi jual beli, tukar-menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang.
Penyerahan BKP juga dapat terjadi karena perjanjian sewa beli atau perjanjian sewa guna usaha (leasing). Adapun yang dimaksud dengan penyerahan karena perjanjian sewa guna usaha adalah penyerahan yang disebabkan oleh perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi.
Meskipun pengalihan atau penyerahan hak atas BKP belum dilakukan dan pembayaran atas harga jual BKP tersebut dilakukan secara bertahap, tetapi karena penguasaan atas BKP telah berpindah dari penjual kepada pembeli atau dari lessor kepada lessee, maka penyerahan BKP dianggap telah terjadi pada saat perjanjian ditandatangani, kecuali apabila saatnya berpindahnya pengusaan secara nyata atas BKP tersebut terjadi lebih dahulu daripada saat ditandatanganinya perjanjian.
Pedagang perantara adalah orang pribadi atau badan yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya dengan nama sendiri melakukan perjanjian atau perikatan atas dan untuk tanggungan orang lain dengan mendapat upah atau balas jasa tertentu, misalnya komisioner. Sedangkan yang dimaksud dengan juru lelang adalah juru lelang pemerintah atau yang ditunjuk oleh pemerintah.
Pemakaian sendiri diartikan sebagai pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya. Sedangkan pemberian cuma-cuma diartikan sebagai pemberian yang diberikan tanpa pembayaran, antara lain pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.
Persediaan BKP dan aset yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan disamakan dengan pemakaian sendiri sehingga dianggap sebagai penyerahan BKP. Khusus untuk aset yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, hanya dikenakan PPN apabila memenuhi persyaratan, yaitu bahwa PPN yang dibayar pada saat perolehanya dapat dikreditkan.
Apabila suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang, yaitu tempat melakukan penyerahan BKP kepada pihak lain, baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, maka UU PPN menganggap bahwa pemindahan BKP antartempat tersebut merupakan penyerahan BKP. Yang dimaksud dengan cabang dalam ketentuan ini termasuk antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran, dan sejenisnya.
Dalam hal penyerahan secara konsinyasi, PPN yang sudah dibayar pada waktu BKP bersangkutan diserahkan untuk dititipkan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak terjadinya penyerahan BKP yang dititipkan tersebut.
Sebaliknya jika BKP titipan tersebut tidak laku dijual dan diputuskan untuk dikembalikan kepada pemilik BKP pengusaha yang menerima titipan tersebut dapat menggunakan ketentuan mengenai pengembalian BKP (retur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A UU PPN. Perlu diketahui bahwa penyerahan BKP secara konsinyasi oleh pengusaha kecil tidak dikenakan pajak sesuai ketentuan UU PPN.
Dalam transaksi murabahah misalnya, bank syariah bertindak sebagai penyedia dana untuk membeli sebuah kendaraan bermotor dari PKP A atas pesanan nasabah bank syariah (Tuan B). Meskipun berdasarkan prinsip syariah, bank harus membeli dahulu kendaraan tersebut dan kemudian menjualnya ke Tuan B, berdasarkan UU PPN, penyerahan kendaraan bermotor tersebut dianggap dilakukan langsung oleh PKP A kepada Tuan B.
Pengecualian Penyerahan BKP
UU PPN juga mengatur apa saja yang tidak termasuk dalam penyerahan BKP sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat 2 UU PPN, yaitu:
Pengertian Penyerahan Jasa Kena Pajak
Selain itu, dalam membahas pengenaan PPN atas jasa kena pajak (JKP), perlu diketahui terlebih dahulu pengertian jasa. Definisi 'jasa' sesuai dengan Pasal 1 angka 5 UU PPN adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak sedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
Selanjutnya, Pasal 4c ayat 1 huruf c UU PPN menentukan bahwa konsumsi/penyerahan jasa yang dapat dikenakan PPN adalah penyerahan jasa kena pajak yang dilakukan di dalam daerah pabean oleh pengusaha. Dalam memori penjelasannya, penyerahan jasa yang terutang PPN harus memenuhi syarat-syarat berikut:
Sesuai ketentuan pasal tersebut, penentuan suatu penyerahan jasa kena pajak didasarkan kepada tempat terjadinya/dilakukannya penyerahan jasa atau tempat kegiatan/aktivitas/pengerjaan pelayanan (jasa) tersebut oleh pemberi jasa, dan tidak didasarkan kepada tempat kedudukan/domisili penerima jasa.
Dengan demikian, PPN dikenakan atas penyerahan JKP yang dilakukan dalam daerah pabean oleh PKP kepada pihak manapun termasuk kepada orang pribadi atau badan yang berada di luar negeri.*