PPh PASAL 15 (1)

Pengertian dan Tarif Perhitungan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 8 Agustus 2017 | 16.15 WIB
Pengertian dan Tarif Perhitungan

PAJAK penghasilan (PPh) Pasal 15 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak (WP) tertentu menurut UU Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh), yaitu:

  • Perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional;
  • Perusahaan pelayaran dalam negeri;
  • Perusahaan penerbangan dalam negeri;
  • Perusahaan asuransi luar negeri;
  • Perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi;
  • Perusahaan dagang asing;
  • Perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah atau BOT (build, operate, and transfer) yang biasanya terkait dengan proyek-proyek yang disediakan untuk infrastruktur, seperti pembangunan jalan tol, kereta bawah tanah dan lain-lain.

PPh Pasal 15 umumnya mengatur tentang norma perhitungan khusus untuk menghitung penghasilan neto dari industri bisnis yang disebutkan di atas yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan dalam Pasal 16 ayat 1 atau ayat 3 UU PPh.

Untuk menghindari kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi golongan WP tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang-bidang usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan norma penghitungan khusus guna menghitung besarnya penghasilan neto.

Tabel Rangkuman Tarif PPh Pasal 15

NoUraianTarif x DPPPenyetoran & PelaporanDasar Hukum
1Perusahaan penerbangan dalam negeri1,8% x Peredaran Bruto yang diterima berdasarkan perjanjian charter. TIDAK FINALDisetor oleh pemotong paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Setor dengan menggunakan SSP, dengan:
  • KAP: 411129
  • KJS: 101
Dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 15, dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
  • KMK475/KMK.04/1996
  • SE 35/PJ.4/1996
2Perusahaan pelayaran dalam negeri1,2% x Peredaran bruto FINALDisetor oleh pemotong: paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Disetor sendiri:  paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Setor dengan menggunakan SSP, dengan:
  • KAP: 411128
  • KJS: 410
Dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 15, dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
  • KMK 416/KMK.04/1996
  • SE 29/PJ.4/1996
3Perusahaan pelayaran dan penerbangan luar negeri2,64% x Peredaran Bruto FINALDisetor oleh pemotong:disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Disetor sendiri:disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya Setor dengan menggunakan SSP, dengan:
  • KAP: 411128,
  • KJS: 411
Dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 15, dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
  • KMK 417/KMK.04/1996
  • SE 32/PJ.4/1996
4WP luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di IndonesiaUntuk negara yang tidak ada P3B dengan Indonesia: 0,44% x nilai ekspor bruto Penghasilan neto= 1% x nilai ekspor bruto Untuk negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia: disesuaikan dengan tarif P3B. FINALDisetor sendiri paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterima penghasilan. Disetor dengan menggunakan SSP dengan:
  • KAP: 411128
  • KJS: 413
Dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dengan menggunakan Formulir dalam Lampiran I KEP 667/PJ./2001 dan dilampiri SSP lembar ke-3.
  • KMK 634/KMK.04/1994, berlaku mulai 1 Januari 1995
  • KEP 667/PJ/2001,berlaku mulai 29 Oktober 2001
  • SE 2/PJ.03/2008, ditetapkan tanggal 31 Juli 2008.
5WP yang melakukan kegiatan usaha jasa maklon (Contract Manufacturing) Internasional di bidang produksi mainan anak-anak.7% x tarif tertinggi Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh x total biaya pembuatan atau perakitan barang tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku (direct materials). berlaku sejak 1 Januari 2003 FINALDisetor dengan menggunakan SSP PPh Final paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
  • KAP: 411128
  • KJS: 499 
Dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Tetapi tidak ada formulir khusus untuk pelaporannya.
  • KMK 543/KMK.03/2002
  • SE 02/PJ.31/2003

Pada pembahasan selanjutnya akan dijelaskan lebih lanjut dari uraian tabel di atas, untuk masing-masing subjek dan objek pajak, dasar hukum dan tata cara pemotongan serta pelaporan dari PPh Pasal 15.*

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.