KAMUS PAJAK

Apa Itu Tax Sparing?

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 10 Januari 2023 | 11.17 WIB
Apa Itu Tax Sparing?

INVESTASI asing, terutama yang bersifat langsung (foreign direct investment/FDI) sejak lama dipercaya memiliki kontribusi positif terhadap perkembangan perekonomian suatu negara. Pada era globalisasi, investor memiliki fleksibilitas untuk memilih lokasi investasi yang dapat memberikan return tertinggi.

Oleh karena itu, banyak negara berupaya menawarkan iklim investasi yang baik guna menarik minat investor. Salah satu upaya untuk menarik minat investor tersebut adalah dengan menyediakan insentif pajak.

Namun, pemberian insentif pajak bisa menjadi tidak efektif jika negara asal investor (negara domisili) menerapkan metode kredit pajak. Sebab, penerapan metode kredit pajak oleh negara domisili dapat menghilangkan penghematan insentif pajak yang sudah disediakan oleh negara tempat investor berinvestasi (negara sumber).

Situasi tersebut terjadi karena metode kredit pajak membuat penghasilan yang tidak dipajaki oleh negara sumber berkat adanya insentif pajak akan dipajaki oleh negara domisili. Hal ini lantaran negara domisili akan memberikan kredit pajak kepada investor sepanjang terdapat pajak yang dibayar di negara sumber.

Untuk menghindari hal tersebut, banyak tax treaty yang telah menambahkan klausul tentang tax sparing. Klasusul tax sparing tersebut diatur sebagai salah satu metode keringanan pajak berganda dalam tax treaty. Lantas, apa itu tax sparing?

Definisi

Tax sparing biasanya disebut juga sebagai fictitious tax credit atau kredit pajak semu merupakan salah satu bentuk insentif pajak.

Tax sparing pada dasarnya merupakan ketentuan yang memungkinkan investor memperoleh kredit pajak luar negeri atas pajak yang secara aktual tidak dibayar  karena mendapat insentif di negara sumber.

Hal ini berarti adanya ketentuan tax sparing memungkinkan pengkreditan atas pajak yang telah dibebaskan, karena mendapat fasilitas, di negara sumber meski negara domisili menerapkan metode kredit pajak (OECD, 1997)

Senada dengan OECD, Na Li (2019) mengartikan tax sparing sebagai mekanisme yang biasanya terdapat dalam tax treaty yang mana satu negara berkomitmen untuk mengkreditkan pajak yang tidak benar-benar dibayar di negara lain.

Merujuk IBFD International Tax Glossary (2015) tax sparing umumnya mengacu pada kredit pajak yang diberikan biasanya berdasarkan tax treaty oleh negara domisili untuk negara sumber atas pajak yang secara konseptual (notionally) ditanggung pada jenis penghasilan tertentu.

IBFD International Tax Glossary mengaitkan tax sparing sebagai istilah yang serupa dengan credit for notional tax. Adapun berdasarkan Cambridge Business English Dictionary, notional berarti sesuatu yang ada hanya sebagai ide, bukan sebagai sesuatu yang nyata, atau suatu jumlah perkiraan.

Sementara itu, Daly (2011) mengartikan tax sparing sebagai cara untuk memastikan insentif pajak yang ditawarkan negara berkembang kepada investor asing tidak dikenakan pajak di negara tempat tinggal investor tersebut karena penggunaan metode kredit oleh negara tersebut.

Tax sparing juga diartikan sebagai suatu cara dimana sistem perpajakan suatu negara pengekspor modal dapat mengakomodasi insentif pajak negara-negara berkembang. Misalnya, Jepang 'menghindarkan' pajak atas penghasilan yang tidak dikenai pajak atau dengan pajak rendah yang diperoleh investor Jepang di Pakistan.

Hal tersebut dilakukan dengan memberikan investor kredit pajak luar negeri yang setara dengan pajak yang akan mereka bayarkan di Pakistan jika tidak ada insentif (World Trade Organization Secretariat, 2011).

Berdasarkan beberapa pengertian yang dipaparkan dapat ditarik benang merah bahwa tax sparing merupakan ketentuan yang memungkinkan pajak yang dibebaskan di negara sumber tetap dapat dikreditkan di negara domisili.

Adanya ketentuan mengenai tax sparing credit menyebabkan pajak yang dibebaskan di negara sumber dianggap seolah-olah telah dipungut di negara tersebut sehingga subjek pajak dalam negeri dari negara domisili tetap diberikan kredit pajak luar negeri (Darussalam dan Dhora, 2017).

Mekanisme tax sparing akan membuat penghasilan yang diperoleh investor seolah telah dipajaki oleh negara sumber, misalnya dengan tarif pajak yang berlaku adalah 12%. Ketika penghasilan tersebut dibawa kembali ke negara domisili dan akan dikenakan pajak, misalkan 20%.

Berdasarkan mekanisme tax sparing maka negara domisili akan memberi kredit sebesar 12%. Artinya, negara tersebut hanya berhak mengenakan pajak sebesar 8%. Dengan demikian, tarif pajak efektif yang berlaku bagi investor hanya sebesar 8% dari yang seharusnya sebesar 20% (Tambunan, 2020).

Dengan adanya mekanisme tax sparing akan benar-benar memastikan negara domisili tidak akan mendapatkan keuntungan berupa pemajakan yang lebih besar akibat disediakannya insentif oleh negara sumber, melainkan investor lah yang benar-benar mendapatkan manfaat tersebut (Schoueri, 2013).

Contoh lebih lanjut mengenai perhitungan dari penerapan ketentuan tax sparing credit dapat disimak dalam Buku terbitan DDTC bertajuk Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi.

Simpulan

RINGKASNYA, tax sparing merupakan ketentuan yang membuat negara domisili harus memberikan kredit pajak atas pajak yang secara aktual tidak dibayar di negara sumber karena mendapat fasilitas di negara sumber. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.