UNDANG-undang pajak pertambahan nilai (PPN) mengatur pemberian sejumlah kemudahan pajak untuk mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional.
Sehubungan dengan hal itu, terdapat Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang dapat tidak dipungut— baik sebagian atau seluruhnya—atau dibebaskan dari PPN. Salah satunya ialah jasa penyediaan tenaga kerja (Penjelasan Pasal 16B ayat (1a) huruf j UU PPN). Lantas, apa itu jasa penyediaan tenaga kerja?
Definisi
ISTILAH jasa tenaga kerja lekat dengan outsourcing. Outsourcing adalah penyerahan pekerjaan tertentu suatu perusahaan kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan tujuan untuk membagi risiko dan mengurangi beban perusahaan tersebut (Libertus, 2008).
Senada, Cambridge Business English Dictionary mendefinisikan outsourcing sebagai situasi di mana perusahaan mempekerjakan organisasi lain untuk melakukan beberapa pekerjaannya ketimbang menggunakan karyawannya sendiri untuk melakukannya.
Sementara itu, Twin (2022) mengartikan outsourcing sebagai praktik bisnis mempekerjakan pihak di luar perusahaan untuk melakukan layanan atau membuat barang yang secara tradisional dilakukan di dalam perusahaan oleh karyawan dan staf perusahaan itu sendiri.
Dalam Bahasa Indonesia, outsourcing dapat diterjemahkan sebagai alih daya. Salah satu hal yang dapat dialihkan dalam kegiatan outsourcing adalah tenaga kerja. Tenaga kerja outsourcing ini biasanya disalurkan oleh perusahaan penyedia tenaga kerja yang memberikan jasa penyediaan tenaga kerja.
Terkait dengan aspek pajak, pengertian jasa penyediaan tenaga kerja di antaranya tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 83/2012. Pasal tersebut menguraikan jasa penyediaan tenaga kerja adalah jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja.
Jasa penyediaan tenaga kerja tersebut dapat meliputi kegiatan perekrutan, pendidikan, pelatihan, pemagangan, dan/atau penempatan tenaga kerja, yang kegiatannya dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja.
Selain itu, pengertian jasa penyediaan tenaga kerja juga terdapat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-05/PJ.53/2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa di Bidang Tenaga Kerja.
Berdasarkan surat edaran tersebut , jasa penyediaan tenaga kerja adalah jasa yang diserahkan oleh pengusaha kepada pengguna jasa tenaga kerja, di mana pengusaha dimaksud semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja.
SE-05/PJ.53/2003 menyebut penyediaan jasa tenaga kerja dimaksud tidak terkait dengan pemberian jasa kena pajak lainnya, seperti jasa teknik, manajemen, konsultasi, pengurusan perusahaan, bongkar muat dan lain-lain.
Sebelum UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terbit, jasa penyediaan tenaga kerja menjadi jenis jasa yang tidak dikenai PPN sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) huruf ‘k’ UU PPN. Jasa tersebut tidak dikenai PPN sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Dalam perkembangannya, Pasal 4A ayat (3) huruf ‘k’ dihapus. Namun, UU HPP menambahkan Pasal 16B ayat (1a) yang menyebut pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya untuk tujuan tertentu.
Tujuan tersebut di antaranya mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional.
Jasa tertentu yang dimaksud antara lain jasa tenaga kerja, termasuk jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut. (rig)