PPh PASAL 24 (4)

Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 24

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Januari 2017 | 11:01 WIB
Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 24

PAJAK Penghasilan (PPh) Pasal 24 adalah salah satu jenis pelunasan PPh dalam tahun berjalan yang merupakan pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh WP dalam negeri. Atas pajak tersebut, WP dapat mengkreditkan pajak terutang dalam tahun pajak yang sama.

Untuk lebih memahami perhitungan PPh Pasal 24, berikut adalah beberapa ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 24.

Perhitungan Kredit Pajak Luar Negeri (PPh Pasal 24)

Kasus dan Pertanyaan:

PT Sinar Gemilang di Semarang memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2014 sebagai berikut:
Penghasilan dalam negeri Rp400.000.000
Penghasilan dari Vietnam (tarif pajak 20%) Rp200.000.000

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Hitunglah PPh Pasal 24 atau kredit pajak luar negeri dari PT Sinar Gemilang tahun 2014?

Jawaban:

Penghitungan PPh Pasal 24 adalah sebagai berikut:

1. Menghitung total penghasilan kena pajak:
Penghasilan dalam negeri Rp400.000.000
Penghasilan dari Vietnam Rp200.000.000
Jumlah Penghasilan Neto Rp600.000.000
2. Menghitung total PPh terutang:
Pajak terhutang 25% x Rp 600.000.000 = Rp150.000.000
3. Menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan:
(penghasilan Luar Negeri : total penghasilan) x total PPh terutang
(Rp200.000.000 : Rp600.000.000) x Rp150.000.000 = Rp49.999.999 (dibulatkan) Rp50.000.000
4. Menghitung PPh yang terutan atau dipotong di Luar Negeri:
20% x Rp200.000.000 = Rp40.000.000

Dari perhitungan di atas, kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan adalah sebesar Rp40.000.000 atau sebesar PPh yang terutang atau dibayar di Luar Negeri. Jumlah ini diperoleh dengan membandingkan penghitungan PPh maksimum yang boleh dikreditkan dengan PPh yang terutang atau dibayar di Luar Negeri, kemudian pilih jumlah yang terendah.

Baca Juga:
Sudah Elektronik, Wajib Pajak Tidak Perlu Terima Bukti Potong Kertas

Penghitungan PPh Pasal 24 Jika Terjadi Kerugian Usaha di Dalam Negeri

Kasus dan Pertanyaan:

PT Selera Rakyat berkedudukan di Indonesia memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2015 sebagai berikut:
Di Belanda memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp600.000.000 (tarif pajak yang berlaku 30%). Di dalam negeri menderita kerugian sebesar Rp200.000.000

Hitunglah PPh Pasal 24 atau kredit pajak luar negeri dari PT Sinar Gemilang tahun 2014?

Jawaban

Penghitungan PPh pasal 24 adalah sebagai berikut:

Baca Juga:
Dapat Beasiswa Kena Pajak? Ternyata Begini Ketentuannya
1. Menghitung total penghasilan kena pajak:
Penghasilan dari Belanda Rp600.000.000
Penghasilan dari dalam negeri (Rp200.000.000)
Jumlah Penghasilan Neto Rp400.000.000
2. Menghitung total PPh terutang:
Pajak terhutang 25% x Rp 400.000.000 = Rp100.000.000
3. Menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan:
(penghasilan Luar Negeri : total penghasilan) x total PPh terutang
(Rp600.000.000 : Rp400.000.000) x Rp100.000.000 = Rp150.000.000
4. Menghitung PPh yang terutan atau dipotong di Luar Negeri:
30% x Rp600.000.000 = Rp180.000.000

Kredit pajak yang diperoleh (PPh pasal 24) adalah Rp150.000.000. Jumlah ini diperoleh dengan membandingkan penghitungan PPh maksimum yang boleh dikreditkan dengan PPh yang terutang atau dibayar di Luar Negeri, kemudian pilih jumlah yang terendah.

Perhitungan PPh Pasal 24 Jika Terjadi Kerugian Usaha di Luar Negeri

Kasus dan Pertanyaan:

PT Selaras Abadi pada tahun 2013 memperoleh penghasilan neto sebagai berikut:
Di Thailand memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp300.000.000 (tarif pajak yang berlaku 40%). Di Jerman menderita kerugian sebesar Rp500.000.000 (tarif pajak yang berlaku 25%). Di dalam negeri memperoleh laba usah sebesar Rp500.000.000

Hitunglah PPh Pasal 24 atau kredit pajak luar negeri dari PT Sinar Gemilang tahun 2014?

Baca Juga:
Uang Perdin yang Diterima Pegawai Kena PPh? Ini Kata Kring Pajak

Jawaban:

Penghitungan PPh pasal 24 adalah sebagai berikut:

1. Menghitung total penghasilan kena pajak:
Penghasilan dalam negeri Rp300.000.000
Penghasilan dari luar negeri Rp500.000.000
Jumlah Penghasilan Neto Rp800.000.000
2. Menghitung total PPh terutang:
Pajak terhutang 25% x Rp800.000.000 = Rp200.000.000
3. Menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan:
(penghasilan Luar Negeri : total penghasilan) x total PPh terutang
(Rp300.000.000 : Rp800.000.000) x Rp200.000.000 = Rp75.000.000
4. Menghitung PPh yang terutan atau dipotong di Luar Negeri:
40% x Rp300.000.000 = Rp120.000.000

Dari perhitungan di atas dapat disimpulkan bahwa PPh pasal 24 yang dapat dikreditkan adalah Rp75.000.000.

Demikian ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 24. Untuk dapat mempelajari materi lain tentang PPh Pasal 24, dapat dipelajari di sini.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Samuel Arthur 25 Januari 2023 | 15:16 WIB

Pertanyaan saya untuk Perhitungan PPh 24 jika terjadi kerugian diluar negeri, kenapa yang menghitung PPh max yang dpt dikreditkan itu penghasilan luar negerinya bisa 3,000,000? Kalo rumusnya (Penghasilan Luar Negeri)/(Total Penghasilan) × Total PPh terutang, bukannya yang 500,000,000 ya yang dimasukkin itu? Soalnya kan 3,000,000 itu penghasilan dalam negeri.

01 Maret 2021 | 11:35 WIB

menurut saya: 1. jawaban soal no.2 PPh 24 itu 100 jt bukan 150 jt karena nilai pph 24 itu diambil dari nilai terendah dari perbandingan antara pph terutang, pph maksimum dan pph luar negeri. 2. jawaban no.3 perhitungan PKP DN dan LN itu nilainya terbalik berdasarkan soalnya harusnya penghasilan DN 500 jt dan penghasilan LN 300 Jt

12 Mei 2020 | 07:07 WIB

bukankah pph terhutang juga masuk ke dalam perbadingan kredit pajak ? jadinya itu hasilnya 100jt bukan 150jt

02 April 2020 | 10:56 WIB

laba luar negeri cara ngitungnya bagaimana? kok dapet 500.000.000 darimana?

12 Maret 2020 | 16:33 WIB

Terimakasih Sangat bermanfaat

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Elektronik, Wajib Pajak Tidak Perlu Terima Bukti Potong Kertas

Selasa, 26 Maret 2024 | 17:30 WIB PMK 68/2020

Dapat Beasiswa Kena Pajak? Ternyata Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk