KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Dokumen Pelengkap Pabean?

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 26 September 2022 | 19.00 WIB
Apa Itu Dokumen Pelengkap Pabean?

EKSPOR dan impor merupakan dua istilah yang tidak terdengar asing. Secara sederhana, ekspor bisa diartikan sebagai aktivitas perdagangan dengan menjual barang ke luar negeri. Sebaliknya, impor merupakan aktivitas mendatangkan barang dari luar negeri.

Dalam kegiatan ekspor dan impor, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam kewajiban kepabeanan. Salah satu syarat tersebut yaitu pemenuhan atas dokumen pelengkap pabean. Lantas, apa itu dokumen pelengkap pabean?

Definisi
DOKUMEN pelengkap pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, bill of lading, packing list, dan manifest (Penjelasan Pasal 28 UU Kepabeanan).

Definisi dokumen pelengkap pabean juga tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.175/PMK.04/2014 tentang Penggunaan Dokumen Pelengkap Pabean dalam Bentuk Data Elektronik (PMK 175/2014).

Merujuk Pasal 1 angka 10 PMK 175/2014, dokumen pelengkap pabean adalah semua dokumen yang dipakai sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/airway bill, dokumen pemenuhan persyaratan impor, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.

Purwito dan Indriani (2015) menyatakan dokumen pelengkap pabean ada yang bersifat dokumen komersial, dokumen finansial, dokumen transportasi, dan dokumen resmi. Merujuk laman Bea Cukai Pekanbaru, dokumen-dokumen tersebut di antaranya seperti:

  • Invoice atau commercial invoice, yaitu nota perincian tentang keterangan jumlah barang dan perhitungan pembayaran.
  • Packing List, yaitu dokumen packing atau pengemasan yang menunjukkan jumlah, jenis, serta berat dari barang ekspor atau impor, sekaligus merupakan penjelasan dari uraian barang yang disebut dalam commercial invoice.
  • Bill of Lading/Airway Bill, yaitu yaitu surat tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut yang juga merupakan tanda bukti kepemilikan barang serta bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut atau melalui udara.
  • Shipping Order, yaitu surat yang dibuat oleh shipper yang ditujukan kepada carrier/kapal untuk menerima dan memuat muatan yang tertera dalam surat tersebut.
  • Letter of Credit (L/C) adalah perjanjian yang diterbitkan oleh bank yang bertindak atas permintaan nasabahnya untuk melakukan pembayaran atas dokumen ekspor/impor yang dikirimkan oleh penerima L/C.
  • Certificate of Origin (COO), yaitu sertifikasi asal barang yang menyatakan barang komoditas yang diekspor adalah berasal dari daerah/negara pengekspor.
  • Certificate of Analysis (COA), yaitu dokumen yang menyatakan hasil pengujian kualitas suatu produk, yang telah memenuhi spesifikasi tertentu.
  • Dokumen Perizinan Lartas, yaitu dokumen perizinan dari kementerian terkait dengan barang Lartas. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.