EKSPOR dan impor merupakan dua istilah yang tidak terdengar asing. Secara sederhana, ekspor bisa diartikan sebagai aktivitas perdagangan dengan menjual barang ke luar negeri. Sebaliknya, impor merupakan aktivitas mendatangkan barang dari luar negeri.
Dalam kegiatan ekspor dan impor, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam kewajiban kepabeanan. Salah satu syarat tersebut yaitu pemenuhan atas dokumen pelengkap pabean. Lantas, apa itu dokumen pelengkap pabean?
Definisi
DOKUMEN pelengkap pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, bill of lading, packing list, dan manifest (Penjelasan Pasal 28 UU Kepabeanan).
Definisi dokumen pelengkap pabean juga tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.175/PMK.04/2014 tentang Penggunaan Dokumen Pelengkap Pabean dalam Bentuk Data Elektronik (PMK 175/2014).
Merujuk Pasal 1 angka 10 PMK 175/2014, dokumen pelengkap pabean adalah semua dokumen yang dipakai sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/airway bill, dokumen pemenuhan persyaratan impor, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
Purwito dan Indriani (2015) menyatakan dokumen pelengkap pabean ada yang bersifat dokumen komersial, dokumen finansial, dokumen transportasi, dan dokumen resmi. Merujuk laman Bea Cukai Pekanbaru, dokumen-dokumen tersebut di antaranya seperti: