KEMUDAHAN Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM) merupakan fasilitas yang diberikan untuk IKM yang melakukan pengolahan, perakitan atau pemasangan bahan baku yang hasil produksinya untuk tujuan ekspor.
Fasilitas ini diberikan terhadap industri kecil atau industri menengah yang memenuhi kriteria dan telah ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE IKM. Fasilitas tersebut juga dapat diberikan terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai konsorsium KITE. Lantas, apa itu konsorsium KITE?
Konsorsium, KITE IKM, dan IKM.
SEBELUM membahas konsorsium KITE, perlu dipahami terlebih dahulu arti konsorsium, KITE IKM, dan IKM. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsorsium adalah himpunan beberapa pengusaha yang mengadakan usaha bersama, kumpulan pedagang dan industriawan, atau pun perkongsian.
Sementara itu, KITE IKM adalah kemudahan berupa pembebasan bea masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan produksi IKM.
IKM, dalam konteks ini, adalah badan usaha yang memenuhi kriteria industri kecil atau industri menengah dan telah ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE IKM. Penetapan industri kecil atau menengah sebagai penerima KITE ini ditentukan berdasarkan kriteria tertentu.
Kriteria itu di antaranya berdasarkan nilai investasi, kekayaan bersih, atau hasil penjualan per tahun. Simak kriteria IKM dalam infografis “Fasilitas Perpajakan untuk Wajib Pajak KITE Industri Kecil & Menengah”
Konsorsium KITE
BADAN usaha yang memenuhi kriteria dan syarat sebagai IKM dapat memperoleh fasilitas KITE IKM. Selain itu, fasilitas KITE IKM juga dapat diberikan terhadap Konsorsium KITE. Merujuk Pasal 9 ayat 1 PMK 110/2019, Konsorsium KITE adalah:
“Badan usaha yang dibentuk oleh gabungan IKM, atau IKM yang ditunjuk oleh beberapa IKM dalam 1 sentra, atau koperasi, yang melakukan kegiatan impor dan/atau pemasukan barang dan/atau bahan, mesin, dan/atau barang contoh milik IKM anggota Konsorsium KITE, ekspor, dan/atau penyerahan produksi IKM, serta memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu.”
Berdasarkan definisi tersebut, terdapat 3 pihak yang dapat ditetapkan sebagai konsorsium KITE. Pertama, badan usaha yang dibentuk oleh gabungan IKM. Kedua, IKM yang ditunjuk oleh beberapa IKM dalam 1 sentra. Ketiga, koperasi.
Ketiga pihak tersebut merupakan pihak yang melakukan kegiatan impor dan/atau pemasukan barang dan/atau bahan, mesin, dan/atau barang contoh milik IKM anggota Konsorsium KITE. Pihak tersebut juga bisa merupakan pihak yang melakukan ekspor dan/atau menyerahkan produksi IKM.
Selain itu, pihak tersebut harus memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu untuk menjadi konsorsium KITE. Kriteria dan syarat tertentu tersebut meliputi 6 hal. Pertama, memiliki kontrak kerja sama Konsorsium KITE.
Kedua, memiliki atau menguasai lokasi tempat usaha dan/atau tempat penyimpanan barang yang mendapatkan fasilitas KITE IKM paling singkat 2 tahun. Hal ini dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi dan disertai dengan peta dan denah lokasi.
Ketiga, memiliki akta pendirian badan usaha atau koperasi, izin usaha, daftar anggota konsorsium KITE, dan daftar barang dan/atau bahan serta hasil produksi masing-masing IKM anggota Konsorsium KITE.
Keempat, mampu melakukan kegiatan impor dan ekspor dan mendistribusikan barang dan/atau bahan, mesin, dan/atau barang contoh kepada IKM.
Kelima, bersedia dan mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan untuk pengelolaan barang fasilitas KITE IKM serta fasilitas pembebasan mesin dan/atau barang contoh. Keenam, bersedia bertanggung jawab dalam hal terjadi penyalahgunaan fasilitas yang diberikan.
Namun, badan usaha atau koperasi yang memenuhi kriteria dan syarat tersebut tidak serta merta ditetapkan sebagai konsorsium KITE. Sebab, badan usaha atau koperasi harus mengajukan permohonan penetapan sebagai Konsorsium KITE kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha. (rig)