JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku akan menyiapkan skema reward bagi petugas perpajakan.
Purbaya mengatakan reward akan diberikan bila otoritas perpajakan mampu meningkatkan tax ratio dari saat ini sekitar 10% menjadi sebesar 12% dalam waktu setahun.
"Kan sekarang sekitar 10% ya, kalau bisa masuk 12% dalam waktu setahun nanti kita akan kasih insentif ke mereka, supaya ada fair treatment. Ada hukuman, ada juga reward kalau mereka bekerja dengan baik," ujar Purbaya, dikutip pada Senin (13/10/2025).
Bila pegawai Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas profesinya, Purbaya juga akan memberhentikan pegawai tersebut.
"Ke depan kita akan bersihkan aparat pajak maupun bea cukai dari praktik-praktik yang kurang baik. Saya enggak lihat ke belakang, tapi kalau ke depan masih macam-macam lagi, saya akan berhentikan juga," ujarnya.
Purbaya mengatakan penindakan ini akan difokuskan atas pelanggaran pada masa yang akan datang, bukan pelanggaran yang dilakukan pada masa lampau sebelum dirinya menjabat sebagai menteri keuangan.
"Saya melihat ke depan, kalau ada macam-macam enggak ada ampun. Kalau yang belakang-belakang saya enggak tahu, kusut tuh, biar aja dulu. Nanti kalau ada temuan baru kita proses," ujar Purbaya.
Sebagai informasi, tax ratio pada tahun lalu hanya sebesar 10,08% dari PDB, lebih rendah bila dibandingkan dengan tax ratio pada 2023 yang mencapai 10,31% dari PDB. (dik)