MENTERI Keuangan telah menerbitkan 14 aturan turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Salah satu di antaranya mengatur mengenai ketentuan PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto.
Beleid yang dimaksud dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (PMK 68/2022).
Tak hanya atas penjualan aset kripto, PMK 68/2022 juga mengatur tentang PPh dan PPN untuk penambang aset kripto. Lantas, apa itu penambang aset kripto?
Definisi
PENGERTIAN mengenai penambang aset kripto dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 18 PMK 68/2022 yang berbunyi:
“Penambang Aset Kripto adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan verifikasi transaksi Aset Kripto untuk mendapatkan imbalan berupa aset kripto, baik sendiri-sendiri maupun dalam kelompok penambang aset kripto (mining pool).”
Penambang aset kripto memberikan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto. PMK 68/2022 menyebutkan beberapa ketentuan PPh dan PPN atas penyerahan jasa yang dilakukan penambang aset kripto.
Dalam ketentuan PPh, penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto sehubungan dengan aset kripto dikenai PPh. Termasuk dalam pengertian penghasilan tersebut adalah penghasilan dari sistem aset kripto berupa block reward, imbalan atas jasa pelayanan verifikasi transaksi (transaction fee), atau penghasilan lain dari sistem aset kripto dan/atau penghasilan lainnya.
Penghasilan tersebut dikenai PPh Pasal 22 dengan tarif 0,1% dari penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM. PPh dikenakan final dan harus disetor sendiri oleh penambang aset kripto.
Dalam kacamata PPN, penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto dikenai PPN. Atas PPN yang terutang dipungut oleh penambang aset kripto yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Penghitungan PPN terutang dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. Adapun besaran tertentu ditetapkan sebesar 10% dari tarif PPN dikali dengan uang atas aset kripto yang diterima penambang aset kripto, termasuk aset kripto yang diterima dari sistem aset kripto (block reward).
Bagi penambang aset kripto yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib untuk membuat faktur pajak. Dalam hal ini, penambang aset kripto yang dikukuhkan sebagai PKP merupakan PKP pedagang eceran.
Dengan demikian, penambang aset kripto dapat membuat faktur pajak untuk konsumen akhir atau kerap disebut sebagai faktur pajak digunggung. Ketentuan mengenai faktur pajak untuk konsumen akhir dapat ditemukan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022. (PER-03/2022).
Faktur pajak yang dimaksud harus dibuat dengan paling sedikit mencantumkan beberapa keterangan. Pertama, nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP).
Kedua, jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga. Ketiga, PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut. Keempat, kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
Kemudian, Pasal 27 ayat (1) PER-03/2022 menyebutkan faktur pajak yang dibuat dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.
Lebih lanjut, terdapat kewajiban PPN lain yang harus dilakukan penambang aset kripto. Pertama, menyetorkan PPN yang dipungut dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP). Kedua, melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPN terutang dalam SPT Masa PPN. (rig)