SEBAGAI pajak yang menyasar penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 turut mengatur pengenaan PPh atas penghasilan pegawai tetap. Pihak yang wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap ini diantaranya pemberi kerja.
PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap merupakan hasil pengurangan dari penghasilan bruto dengan beberapa komponen. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UU PPh, komponen pengurang itu salah satunya biaya jabatan. Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan biaya jabatan?
Definisi
KETENTUAN mengenai biaya jabatan tertuang dalam beberapa peraturan pajak di antaranya Pasal 21 ayat (3) UU PPh, Peraturan Menteri Keuangan No.250/PMK.03/2008, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER- 6/PJ/2016.
Namun, tidak ada pasal dalam ketiga beleid tersebut yang menjabarkan secara eksplisit definisi dari biaya jabatan. Akan tetapi, apabila merujuk pada lampiran PER-16/PJ/2016 biaya jabatan dapat didefinisikan sebagai berikut
“Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.”
Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui jika pada dasarnya biaya jabatan merupakan biaya yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto. Hal ini lantaran pegawai pasti mengeluarkan sejumlah biaya untuk melaksanakan pekerjaannya.
Untuk itu, pemerintah memberikan persentase tertentu sebagai asumsi biaya yang harus dikeluarkan pegawai selama setahun sehubungan dengan pekerjaannya. Kendati menggunakan istilah jabatan, biaya ini tidak terkait dengan jabatan seorang pegawai dalam sebuah perusahaan.
Hal tersebut terlihat dari definisi yang menekankan jika biaya jabatan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang tingkat jabatan pegawai tersebut.
Dengan demikian, pengawai tetap baik staf biasa maupun direktur dapat mengurangkan biaya jabatan dari penghasilan brutonya. Adapun yang dimaksud penghasilan bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 21 yang diterima seseorang dalam suatu periode.
Ini berarti penghasilan bruto merupakan akumulasi gaji pokok, tunjangan, bonus, hingga premi yang dibayar pemberi kerja. Sementara itu, merujuk Pasal 1 angka 10 PER-16/PJ/2016 pegawai tetap adalah pegawai yang menerima/memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.
Besaran Biaya Jabatan
KETENTUAN besaran biaya jabatan diatur dalam PMK 250/2008, yaitu sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 sebulan. Guna memberikan gambaran lebih lanjut mengenai biaya jabatan berikut contoh sederhana perhitungan biaya jabatan.
Contoh 1
Anin seorang pegawai bank dengan penghasilan bruto Rp8 juta per bulan. Besaran biaya jabatan yang dapat dikurangkan dihitung 5% x Rp8.000.000 = Rp400.000. Besaran itu dapat sepenuhnya dikurangkan karena tidak melebihi batas maksimal biaya jabatan yang diperkenankan dalam sebulan.
Contoh 2
Hernandhito seorang direktur perusahaan pemasaran memperoleh penghasilan bruto Rp25 juta per bulan. Besaran biaya jabatan yang dapat dikurangkan dihitung dengan 5% x Rp25.000.000 = Rp1.250.000.
Namun, besaran tersebut melewati batas maksimal biaya jabatan yang dapat dikurangkan per bulannya (maksimal Rp500.000). Untuk itu, besaran biaya jabatan yang dapat dikurangkan Hernandhito hanya Rp500.000.
Contoh 3
Ella memperoleh penghasilan bruto senilai Rp150 juta setahun. Besaran biaya jabatan yang dapat dikurangkan dihitung dengan 5% x Rp150.000.000,00 = Rp7.500.000.
Namun, jumlah tersebut di atas jumlah maksimal biaya jabatan yang dapat dikurangkan dalam setahun (maksimal Rp6 juta). Untuk itu, biaya jabatan yang dapat dikurangkan Ella hanya Rp6 juta. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.