PELAKSANAAN penagihan pajak yang tegas dan konsisten diharapkan dapat menjamin pemenuhan kewajiban pajak dari wajib pajak. Adapun bentuk penagihan pajak di Indonesia dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu penagihan pasif dan penagihan aktif.
Pada penagihan pasif, otoritas pajak hanya memberitahukan adanya utang pajak melalui penerbitan surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagihan pajak (STP). Sementara itu, upaya penagihan aktif dilakukan melalui surat paksa. Simak Kamus “Apa itu Penagihan Pajak dengan Surat Paksa”
Namun, dalam kondisi tertentu penagihan tidak harus melalui surat paksa melainkan dapat dilakukan dengan penagihan seketika dan sekaligus. Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan penagihan seketika dan sekaligus?
Definisi
MERUJUK Pasal 1 angka 11 UU PPSP juncto Pasal 1 angka 4 PMK 24/2008 penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh jurusita pajak kepada penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran.
Tunggakan pajak yang dapat ditagih melalui penagihan seketika dan sekaligus meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak. Istilah tunggakan merujuk pada jumlah utang pajak yang belum dilunasi sampai dengan tanggal jatuh tempo.
Sementara itu, yang dimaksud dengan utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam SKP atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan.
Hal ini berbeda dengan penagihan pajak dengan surat paksa yang baru dapat dilakukan setelah 21 hari sejak disampaikannya surat teguran. Adapun surat teguran diterbitkan apabila dalam waktu 7 hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya.
Secara umum, tanggal jatuh tempo itu adalah 1 bulan sejak surat yang menjadi dasar penagihan diterbitkan. Surat yang dapat jadi dasar penagihan di antaranya STP, SKP kurang bayar (SKPKB), SKPKB tambahan (SKPKBT), surat keputusan keberatan, dan putusan banding/peninjauan kembali.
Dengan demikian, penagihan seketika dan sekaligus dapat dilakukan meski tanggal jatuh tempo pembayaran pada surat yang menjadi dasar penagihan belum terlampaui. Penagihan seketika dan sekaligus juga dapat dilaksanakan tanpa melalui surat teguran ataupun surat paksa.
Pelaksanaan penagihan seketika dan sekaligus ditujukan untuk mencegah adanya utang pajak yang tidak dapat ditagih. Namun, pelaksanaannya tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang melainkan harus memenuhi kondisi tertentu.
Pelaksanaan
BERDASARKAN Pasal 20 ayat (2) UU KUP juncto Pasal 6 ayat (1) UU PPSP terdapat 5 kondisi tertentu yang membuat penagihan seketika dan sekaligus dapat dilakukan. Ketentuan tersebut juga dipertegas dalam PMK 24/2008 s.t.d.t.d PMK 85/2010.
Pertama, penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia selama-lamanya atau berniat untuk itu. Kedua, penanggung pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau dikuasai dalam rangka menghentikan/mengecilkan kegiatan perusahaan/pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia.
Ketiga, terdapat tanda-tanda penanggung pajak akan membubarkan badan usahanya/menggabungkan/memekarkan usaha, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau yang dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya.
Adapun yang dimaksud dengan ‘terdapat tanda-tanda’ adalah petunjuk kuat yang mengindikasikan penanggung pajak mengurangi/menjual/memindahtangankan barangnya sehingga tidak ada barang yang dapat disita.
Keempat, badan usaha akan dibubarkan oleh negara. Kelima, terjadi penyitaan atas barang penanggung pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan. Adapun jurusita melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus berdasarkan surat perintah yang diterbitkan oleh pejabat.
Secara lebih terperinci, surat perintah penagihan seketika dan sekaligus sekurang-kurangnya memuat nama wajib pajak dan penanggung pajak, besarnya utang pajak, perintah untuk membayar, dan saat pelunasan pajak.
Penerbitan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus oleh pejabat dapat dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran, tanpa didahului surat teguran, sebelum jangka waktu 21 hari sejak surat teguran diterbitkan, atau sebelum penerbitan surat paksa.
Simpulan
PENAGIHAN seketika dan sekaligus merupakan upaya penagihan yang dapat dilakukan sebelum jatuh tempo. Upaya ini dilakukan jika ada kondisi tertentu yang membuat penanggung pajak dikhawatirkan tidak memiliki barang yang dapat disita sebagai jaminan pelunasan utang pajaknya. (Bsi)