DALAM pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan, wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance (QA) Pemeriksaan.
Hak ini merupakan opsi apabila terdapat hasil pemeriksaan yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dengan wajib pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
Dengan kata lain, pengajuan permohonan pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan dapat menjadi jalan yang ditempuh wajib pajak apabila ingin menyanggah hasil pemeriksaan sebelum proses pemeriksaan selesai atau sebelum surat ketetapan pajak (SKP) diterbitkan.
Adapun dalam tatanan kenormalan baru ini, tata cara pengajuan permohonan pembahasan dengan Tim QA dapat dilakukan secara langsung atau melalui video call/conference tergantung pada kesepakatan. Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan Tim QA Pemeriksaan?
Definisi
MERUJUK Pasal 1 angka ‘17’ PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, Tim Quality Assurance (QA) Pemeriksaan adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
Tim ini dibentuk untuk membahas hasil pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dan wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan guna menghasilkan pemeriksaan yang berkualitas.
Berdasarkan Pasal 48 PMK 17/2013, susunan Tim QA Pemeriksaan terdiri atas 1 orang ketua, 1orang sekretaris, dan 3 orang anggota. Tim QA Pemeriksaan dibentuk Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas nama Dirjen Pajak.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 49 PMK 184/2015, Tim QA Pemeriksaan memiliki tiga tugas. Pertama, membahas perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara wajib pajak dengan pemeriksa pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan
Kedua, memberikan simpulan dan keputusan atas perbedaan pendapat antara wajib pajak dengan pemeriksa pajak. Ketiga, membuat risalah Tim QA Pemeriksaan yang berisi simpulan dan keputusan hasil pembahasan dan bersifat mengikat.
Maksud dari bersifat mengikat adalah hasil pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan bersifat mengikat bagi pemeriksa pajak. Dengan kata lain, pemeriksa pajak harus mengikuti kesimpulan dan keputusan yang dibuat oleh Tim QA Pemeriksaan.
Persyaratan Pembahasan
MERUJUK Pasal 47 ayat (2) PMK 184/2015, permohonan pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan dapat dilakukan jika memenuhi tiga ketentuan. Pertama, risalah pembahasan telah ditandatangani oleh tim pemeriksa pajak dan wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak
Kedua, berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan belum ditandatangani oleh tim pemeriksa pajak dan wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak.
Ketiga, terdapat perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara wajib pajak dengan pemeriksa pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan kepada Kepala Kanwil DJP dalam hal Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak atau Kanwil DJP.
Namun, apabila pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan maka surat permohonan dikirimkan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
Surat permohonan tersebut harus disampaikan secara langsung atau melalui faksimili dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak penandatanganan risalah pembahasan dan ditembuskan kepada kepala unit pelaksana pemeriksaan.
Ketentuan yang lebih terperinci terkait dengan mekanisme pengajuan permohonan dan mekanisme pembahasan dengan Tim QA dapat disimak dalam PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.