UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Pemerintah No. 44/2022 (PP 44/2022) menyesuaikan ketentuan mengenai PPN atas pemakaian sendiri. Lantas, apa itu pemakaian sendiri dalam konteks PPN?
Ketentuan mengenai pemakaian sendiri di antaranya diatur dalam UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Merujuk Pasal 1A huruf d UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, pemakaian sendiri termasuk ke dalam pengertian penyerahan barang kena pajak (BKP).
Sementara itu, yang dimaksud pemakaian sendiri adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri (Penjelasan Pasal 1A huruf d UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP).
Pemerintah kemudian menegaskan ketentuan PPN atas pemakaian sendiri melalui PP 44/2022. Pasal 6 ayat (1) dan (2) PP 44/2022 menekankan pemakaian sendiri BKP dan/atau jasa kena pajak (JKP) merupakan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dikenai PPN atau PPN dan PPnBM.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) PP 44/2022, pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP merupakan pemakaian atau pemanfaatan untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.
Ketentuan lebih lanjut terkait dengan batasan dan tata cara pengenaan PPN atas pemakaian sendiri bakal diatur dengan peraturan menteri keuangan (PMK). Namun, hingga tulisan ini disusun, peraturan khusus terkait dengan PPN atas pemakaian sendiri belum diterbitkan.
BERDASARKAN penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU 42/2009, yang merupakan perubahan ketiga UU PPN, pemakaian sendiri adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.
Pengertian tersebut tidak berbeda apabila disandingkan dengan pengertian dalam UU HPP. Namun, sebelum UU HPP berlaku, pemakaian sendiri dibedakan menjadi 2, yaitu pemakaian untuk tujuan produktif dan untuk tujuan konsumtif. Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (2) PP 1/2012.
Pemakaian sendiri untuk tujuan produktif adalah pemakaian yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.
Berdasarkan pengertian tersebut, pemakaian sendiri untuk tujuan produktif bisa digolongkan menjadi 2 jenis, tergantung pada peruntukannya. PP 1/2012 memberikan sejumlah contoh dari pemakaian sendiri untuk tujuan produktif.
Pertama, pemakaian untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya. Contoh pemakaian sendiri jenis ini di antaranya seperti:
Kedua, pemakaian untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha pengusaha yang bersangkutan. Kegiatan usaha tersebut meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.
Contoh pemakaian sendiri jenis ini di antaranya:
Sementara itu, yang dimaksud dengan pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif adalah pemakaian yang tidak ada kaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha pengusaha yang bersangkutan.
Contoh pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif di antaranya:
Berdasarkan PP 1/2012, pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dan pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif memiliki implikasi PPN yang berbeda. Namun, PP 1/2012 kini sudah tidak berlaku karena dicabut dan digantikan dengan PP 44/2022. (rig)