PEMERINTAH menerbitkan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat bersama-sama saling membantu agar daerah dapat meningkatkan local taxing power.
Selain pengembangan sistem pajak daerah, UU HKPD juga untuk memperbaiki kebijakan transfer ke daerah. Untuk itu, ruang lingkup ketentuan tak hanya menyangkut pajak daerah dan retribusi daerah, tetapi juga tentang pengelolaan transfer ke daerah. Lantas, apa itu transfer ke daerah?
Transfer ke Daerah (TKD) adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah (Pasal 1 angka 69 UU HKPD).
TKD mempunyai tujuan yang berbeda-beda, antara lain mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah, mengurangi ketimpangan fiskal antardaerah, dan mengurangi ketimpangan kualitas dan kuantitas layanan publik di daerah. TKD sendiri terklasifikasi menjadi 6 jenis.
Pertama, Dana Bagi Hasil (DBH). DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu.
DBH dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil guna menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
Pembagian DBH ini dilakukan berdasarkan prinsip by origin yang berarti daerah penghasil mendapat porsi yang lebih besar dari daerah lain dalam provinsi tersebut.
Sementara itu, daerah lainnya (dalam provinsi yang bersangkutan) mendapatkan bagian pemerataan dengan porsi tertentu sesuai dengan proporsi yang ditetapkan. Merujuk Pasal 110 UU HKPD, pagu DBH didasarkan pada realisasi penerimaan 1 tahun sebelumnya.
DBH juga tersegmentasi menjadi dua jenis, yaitu DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam (SDA). Secara lebih terperinci, DBH pajak terdiri atas pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan cukai hasil tembakau.
Sebagai informasi, DBH SDA terdiri atas kehutanan, mineral dan batu bara, minyak bumi dan gas bumi, panas bumi, dan perikanan.
Kedua, Dana Alokasi Umum (DAU). DAU merupakan bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-daerah.
Ketiga, Dana Alokasi Khusus (DAK). DAK merupakan bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah.
Keempat, Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus). Dana Otsus merupakan bagian dari TKD yang dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang mengenai otonomi khusus.
Kelima, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dana Keistimewaan). Dana Keistimewaan merupakan bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung urusan keistimewaan DIY seperti ditetapkan dalam undang-undang mengenai keistimewaan Yogyakarta.
Keenam, Dana Desa. Dana Desa merupakan bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. (rig)