KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Kawasan Berikat Mandiri?

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 26 Januari 2024 | 17.30 WIB
Apa Itu Kawasan Berikat Mandiri?

PEMERINTAH memberikan beragam jenis fasilitas perpajakan di tempat penimbunan berikat (TPB). Beragam fasilitas itu diberikan untuk meningkatkan investasi, mendorong ekspor, serta meningkatkan daya saing perdagangan Indonesia di kancah internasional.

TPB merupakan bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.

Selain penangguhan bea masuk, TPB juga menawarkan beragam fasilitas pajak lain seperti tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22. Secara lebih terperinci, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PP 85/2015, terdapat 7 bentuk TPB salah satunya kawasan berikat. Simak! 7 Jenis TPB yang Beri Fasilitas Penangguhan Bea Masuk.

Kawasan berikat adalah TPB untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

Terkait dengan kawasan berikat, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) juga mengatur penetapan kawasan berikat mandiri. Penetapan kawasan berikat mandiri ini dimaksudkan untuk lebih mempermudah pengguna jasa dan menjaga kelancaran arus barang.

Penetapan kawasan berikat mandiri tersebut juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kawasan berikat yang telah memanfaatkan fasilitas secara konsisten dan optimal. Lantas, apa itu kawasan berikat mandiri?

Kawasan berikat mandiri (KBM) merupakan bentuk kelanjutan dari kawasan berikat yang membuat pengusaha kawasan berikat (PKB) atau pengusaha di kawasan berikat (PDKB) dapat melakukan pelayanan mandiri atas kegiatan operasionalnya di kawasan berikut (Pasal 50 ayat (1) PMK 131/2018).

Penetapan kawasan berikat menjadi KBM dilakukan melalui penetapan kepala kantor pabean. Penetapan KBM dilakukan berdasarkan pada permohonan PKB atau PDKB. Selain itu, penetapan KBM juga bisa berdasarkan pada kewenangan kepala kantor pabean.

Berdasarkan Pasal 67 ayat (3) Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-19/BC/2018, terdapat 3 persyaratan yang harus dipenuhi PKB atau PDKB sehingga penetapan kawasan berikat menjadi KBM dapat dilakukan.

Pertama, PKB atau PDKB memiliki profil risiko layanan rendah. Kedua, memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai aplikasi yang menunjukkan valid. Ketiga, memenuhi kriteria yang ditetapkan, yaitu:

  1. memiliki sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau sertifikasi lain yang menunjukkan kinerja dan/atau manajemen perusahaan yang baik yang diterbitkan oleh badan atau lembaga yang berwenang;
  2. telah mendayagunakan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (IT inventory) dan dapat diintegrasikan dengan sistem komputer pelayanan (SKP);
  3. memiliki kegiatan dengan volume yang tinggi dan memerlukan layanan kepabeanan dan Cukai 24 jam 7 hari; dan/atau
  4. pertimbangan lain oleh Kepala Kantor Pabean berdasarkan manajemen risiko.

Keunggulan KBM dibandingkan dengan kawasan berikat biasa terletak pada pelayanan mandiri atas kegiatan operasionalnya. Berdasarkan PMK 131/2018 dan PER-19/BC/2018, pelayanan mandiri atas kegiatan operasional pada KBM, meliputi:

  1. pengadministrasian dan pelekatan tanda pengaman;
  2. pengadministrasian dan pelepasan tanda pengaman;
  3. pelayanan pemasukan barang;
  4. pelayanan pembongkaran barang;
  5. pelayanan penimbunan barang;
  6. pelayanan pemuatan barang;
  7. pelayanan pengeluaran barang; dan/atau
  8. pelayanan lainnya

Pelayanan mandiri membuat PKB dan/atau PDKB di antaranya dapat melakukan pemasukan dan pengeluaran barang secara mandiri. Alhasil, proses pemasukan dan pengeluaran barang tidak memerlukan pengawasan dan pelayanan dari petugas DJBC dalam bentuk kehadiran fisik.

Sebagai penghubung antara 2 instansi, yaitu perusahaan KBM dan DJBC, perusahaan juga perlu menunjuk pegawai yang diangkat sebagai Liaison Officer (LO).

LO selaku perwakilan perusahaan berperan menggantikan sebagian tugas dan fungsi pelayanan serta pengawasan yang semula dilakukan oleh Petugas Hanggar Bea dan Cukai (Purba dan Arfin, 2021).

Kendati demikian, pengawasan DJBC tetap berjalan melalui laporan pelaksanaan kegiatan pelayanan mandiri. PKB atau PDKB diwajibkan untuk menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan pelayanan mandiri tersebut melalui SKP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.