KEBIJAKAN PAJAK

Peran Hukum Pajak terhadap Tata Kelola Pemerintahan

Redaksi DDTCNews
Senin, 28 Desember 2020 | 17.30 WIB
Peran Hukum Pajak terhadap Tata Kelola Pemerintahan

SEBAGAI bagian dari bentuk penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, hukum pajak memiliki pengaruh besar dalam ketatanegaraan dan administrasi negara. Alhasil, pengaturan hukum pajak dapat memengaruhi perkembangan hukum tata negara, bahkan konstitusi.

Kita dapat melihat bahwa setiap pengaturan yang dimuat dalam hukum pajak berpengaruh secara langsung terhadap pembiayaan kegiatan penyelenggaraan negara serta memaksimalkan fungsi-fungsi dari setiap institusinya dalam mengelola keuangan dan kegiatan perdagangan di dalam negeri untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.  

Lantas, bagaimana aspek tersebut dapat memengaruhi hukum tata negara dan konstitusi? Nah, buku berjudul “Tax Law, State-Building and The Constitution” yang ditulis Dominic de Cogan tampaknya bisa menjawab pertanyaan tersebut.

Buku tersebut diracik khusus untuk mengupas peran hukum pajak dalam pembangunan suatu negara. Secara garis besar, karya tulis yang diterbitkan pada 2020 ini meninjau bagaimana hubungan antara pajak dengan hukum tata negara serta konstitusi di Inggris.

Dalam buku tersebut, penulis memulai dengan membahas hukum pajak, state-building, dan konstitusi untuk menguji lima poin utama terkait dengan hubungan hukum pajak dengan hukum tata negara dan konstitusi di Inggris.

Pertama, terkait dengan adanya tumpang tindih antara permasalahan pajak dengan para pengacara konstitusi. Kedua, sistem perpajakan sangat dipengaruhi oleh laju perubahan konstitusional yang cepat.

Ketiga, hubungan antara pajak dengan hukum tata negara sangat bergantung pada konteks tertentu—dapat dilihat saat pajak membuat perubahan pada beberapa kontroversi konstitusional—yang sedang berlangsung.

Keempat, keputusan yang diambil di bidang perpajakan cenderung dapat memutarbalikkan perkembangan konstitusi. Kelima, pajak dinilai sebagai bagian penggerak penting dalam konstitusi kontemporer.

Kelima poin ini juga kerap menjadi pertanyaan bagi kalangan akademis, aparat pemerintah, serta praktisi hukum tata negara. Misal, terkait dengan keputusan perpajakan yang memutarbalikan perkembangan konstitusi.

Apabila dilihat pada aspek historisnya, tidak sedikit kebijakan perpajakan terutama di Inggris yang kerap menimbulkan gejolak masyarakat sehingga mengakibatkan konstitusi berubah signifikan. Hal tersebut lantas membuat sistem ketatanegaraan juga berubah.

Di sisi lain, sistem perpajakan dipengaruhi oleh perubahan yang terjadi pada sistem konstitusional yang cepat. Dilihat dari aspek historisnya, kita dapat melihat bagaimana transisi sistem perpajakan Britania Raya sejak beralih ke sistem monarki konstitusional di mana pajak tidak lagi menjadi hak monarki saja, tetapi merupakan kewajiban yang diemban seluruh warga negara untuk kemakmuran bersama.

Untuk itu, pembahasan kelima poin tersebut akan sangat membantu dalam memahami bagaimana hubungan antara hukum pajak dan hukum tata negara serta konstitusi berlangsung terutama terkait dengan praktiknya dalam memengaruhi proses pembangunan negara.

Kelima poin tersebut diuji dalam enam bab yang masing-masing membahas topik terkait dengan hubungan hukum pajak dengan konstitusi. Topik-topik tersebut meliputi devolusi pajak, pengawasan dan reformasi undang-undang pajak.

Lalu, topik perlindungan wajib pajak, dan permasalahan yang menghambat jalannya perkembangan konstitusi yang dikaitkan dengan praktik, sejarah, serta hubungan antara pajak dan hukum tata negara di Inggris.

Dalam menyajikan pembahasannya, penulis melibatkan berbagai aspek untuk membantu pembaca dalam memahami topik yang dijelaskan. Contoh, aspek historis guna membantu memahami peran pajak dalam memengaruhi perkembangan hukum tata negara dan konstitusi di Inggris.

Beberapa aspek historis yang disajikan seperti penetapan Bill of Rights dan Revolusi pada tahun 1688 serta peristiwa-peristiwa seputar penetapan Parliament Act 1911 seperti penetapan The Provisional Collection of Taxes Act pada tahun 1913.

Kemudian, buku ini membahas bagaimana aspek eksternal terutama dari Uni Eropa seperti penetapan European Communities Act 1972 dalam memengaruhi perkembangan hubungan antara pajak dan konstitusi, terutama terkait dengan kedudukan hukum pajak dalam konstitusi.

Tak lupa, penulis menyajikan berbagai kasus pada setiap pembahasan tersebut untuk memudahkan pembaca dalam memahami materi yang dijelaskan terutama terkait dengan praktiknya.

Setiap kasus yang disajikan dalam buku ini dapat dilihat daftarnya pada halaman Table of Cases yang di antaranya seperti kasus antara Thoburn melawan Sunderland City Council atau sengketa Apple dengan Uni Eropa.

Secara umum, penulis mengangkat berbagai isu mulai dari identitas hukum pajak sebagai disiplin ilmu, relevansi pajak bagi pengacara publik, makna pembangunan negara dalam sejarah negara maju dan pentingnya keuangan publik dalam arti yang lebih luas.

Penulis juga menyajikan penjelasan yang sistematis, tetapi tetap menarik dan mudah dimengerti. Hal itu dicapai penulis dengan mengombinasikan penjelasan mengenai teori, dan sejarah praktiknya yang didukung dengan penyajian berbagai peraturan di negara bersangkutan.

Pada dasarnya, hubungan antara pajak dan hukum tata negara dan konstitusi merupakan hal yang patut menjadi perhatian bagi para akademisi terutama yang membidangi perpajakan dan hukum tata negara serta para pembuat kebijakan dan reformis.

Materi yang dipaparkan di dalam buku ini terbilang relevan untuk dijadikan bahan pembelajaran oleh para pembaca di negara lain, termasuk Indonesia guna memperluas wawasannya terkait dengan topik ini. Tertarik membaca buku ini? Silakan Anda baca langsung di DDTC Library. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.