PERILAKU kepatuhan wajib pajak selalu menjadi topik yang populer ditelusuri. Namun, hanya sedikit literatur yang membahas aspek-aspek yang memengaruhi perilaku tersebut,
Buku berjudul Factors Influencing Individual Taxpayer Compliance Behaviour yang ditulis Ken Davos menyajikan analisis komprehensif terkait faktor-faktor yang mendasari perilaku kepatuhan wajib pajak. Menurut penulis, penelitian kepatuhan wajib pajak sangatlah dibutuhkan.
Pasalnya, pemahaman dan penanganan perilaku kepatuhan memiliki dampak yang cukup penting terhadap kinerja penerimaan pajak di suatu negara. Penulis mengambil Australia sebagai contoh pembelajaran bagi sistem pajak di seluruh dunia. Terlepas dari jenis sistem pajak yang berlaku, penulis juga menyinggung adanya keprihatinan atas penanganan kepatuhan dan penegakkan sistem pajak yang adil.
Di samping itu, buku ini juga menyajikan bukti empiris mengenai perilaku kepatuhan wajib pajak yang bersandar pada nilai-nilai moral wajib pajak, persepsi kewajaran sistem perpajakan, serta tindakan pencegahan yang dilakukan oleh otoritas pajak atas perilaku tersebut.
Lebih lanjut, penulis juga mengangkat isu lainnya menyangkut sanksi pajak yang berfungsi efektif dalam mengendalikan perilaku wajib pajak. Selain itu, tingkat literasi pajak juga berdampak pada perilaku kepatuhan wajib pajak.
Penulis juga memuat penelitian kuantitatif dan kualitatif untuk menyelidiki hubungan antara variabel ekonomi dan nonekonomi terhadap perilaku wajib pajak orang pribadi (WP OP) di Australia dengan melakukan berbagai tes statistik (Chi-Square dan Mann-Whitney U) pada analisis regresi (Logistic maupun Binary).
Secara garis besar, penelitian tersebut menunjukkan terdapat faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan wajib pajak antara lain terkait dengan keadilan, penegakan hukum, kesadaran pajak, pendidikan, serta penghasilan.
Adapun yang menjadi sampel penelitian dibagi menjadi sampel populasi umum (300 observasi) dan sampel wajib pajak tidak patuh (174 observasi). Data dan informasi mengenai wajib pajak didapatkan dari otoritas pajak Australia, yakni Australian Taxation Office (ATO). Dalam menentukan wajib pajak tidak patuh, peneliti memakai beragam indikator, salah satunya ialah pengenaan sanksi pajak.
Singkatnya, temuan dari penelitian ini mengarah pada sejumlah implikasi kebijakan perpajakan termasuk salah satunya ialah adopsi pendekatan moral pajak (tax morale) oleh otoritas pajak.
Menurut penulis, hal ini diharapkan secara khusus mengatasi masalah ketidakadilan horizontal, penegakan hukum, serta langkah-langkah pemeriksaan yang efektif dan efisien. Di samping itu, eksposur media juga menurut penulis dapat mendorong pencegahan perilaku tidak patuh dari wajib pajak.
Walau demikian, studi ini memiliki beberapa kelemahan. Pertama, sampel wajib pajak yang disurvei tidak merepresentasikan populasi Australia sehingga sangat sulit untuk melakukan ekstrapolasi data. Penulis hanya berhasil mengobservasi sebanyak 300 sampel populasi umum dan 174 sampel wajib pajak tidak patuh.
Kedua, terbatasnya keabsahan dari penelitian kualitatif yang terlihat dari minimnya jumlah wawancara, yakni hanya mewakili sebesar kurang dari 10% dari total responden.
Ketiga, kedua penelitian dalam buku tersebut dilakukan dalam beberapa tahun pajak yang berbeda. Sebagai contoh, tahun pajak untuk wajib pajak tidak patuh didasarkan pada tahun 2006, sedangkan untuk wajib pajak patuh didasarkan pada tahun 2004 – 2006. Wawancara dilakukan pada tahun 2007.
Terakhir, akurasi informasi yang disajikan di dalam suatu survei memang selalu menjadi akar permasalahan dan perdebatan, terutama menyangkut informasi maupun data-data yang tergolong sensitif.
Secara keseluruhan, informasi yang disajikan di dalam buku ini sangat mudah dimengerti dan dipahami dan disertai dengan kesimpulan singkat di masing-masing bab yang memudahkan pembaca untuk memahami lebih dalam perspektif penulis. Selain itu, hasil wawancara – dengan keterbatasannya – menyajikan suatu perspektif tersendiri dari wajib pajak tidak patuh.
Ke depan, kepatuhan wajib pajak akan terus menjadi isu pajak yang sangat menarik untuk dikaji dan ditelaah. Buku ini berhasil mendekatkan suatu bahasan yang menarik dengan penelitian ilmiah sehingga patut untuk menjadi pegangan para pemerhati pajak di berbagai kalangan. Tertarik membaca buku ini? Silakan berkunjung ke DDTC Library!