NAMIBIA

Lima Bulan Berjalan, Capaian Tax Amnesty Masih Minim

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Juli 2017 | 15:33 WIB
Lima Bulan Berjalan, Capaian Tax Amnesty Masih Minim

WINDHOEK, DDTCNews – Menteri Keuangan Namibia Calle Schlettwein mengungkapkan partisipasi wajib pajak dalam program tax amnesty yang diluncurkan oleh Kementerian Keuangan sejak lima bulan lalu masih sangat minim.

Schlettwein menjelaskan program yang diperkenalkan pada awal Februari lalu ini menawarkan keringanan bagi penunggak pajak dengan menghapus 100% denda dan 80% bunga yang ditanggungnya, sehingga hanya perlu melunasi tunggakan pajaknya sebesar 20% dari jumlah keseluruhan yang harus dibayar.

“Sejauh ini pemerintah Namibia baru berhasil mengumpulkan penerimaan sekitar 6% dari target yang ditetapkan sebesar NAD4 miliar atau Rp4 triliun. Baru sekitar NZD242,78 juta atau sekitar Rp243 miliar yang telah berhasil dikumpulkan. Hal ini sangat mengkhawatirkan,” katanya, Jumat (7/7).

Baca Juga:
Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Menteri Keuangan Namibia menegaskan agar wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak agar dapat segera mengikuti program tax amnesty sebelum program tersebut berakhir pada 31 Juli 2017.

Program tax amnesty terbuka untuk semua pembayar pajak Namibia baik untuk perusahaan maupun orang pribadi untuk jenis pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPN impor, pajak karyawan, materai, pajak pemegang saham dan pajak penghasilan.

“Saya mendesak agar semua pembayar pajak yang memiliki tunggakan pajak dapat turut serta dalam mengikuti kebijakan insentif ini. Ketika tax amnesty berakhir, para penunggak pajak akan dikenakan sanksi tegas untuk melunasi utang pajaknya,” tegasnya.

Schlettwein, dilansir dalam journalducameroun.com, berharap dapat mengejar target penerimaan dari hingga akhir jatuh tempo program tax amnesty. Ia menegaskan akan mengenakan sanksi bagi pengemplang pajak yang tidak juga mengikuti program tersebut. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 Januari 2024 | 15:41 WIB PROFIL PERPAJAKAN NAMIBIA

Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini