BERITA PAJAK HARI INI

Lihat! Ini Perkembangan Rencana Insentif Pajak Riset & Vokasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 April 2019 | 08:15 WIB
Lihat! Ini Perkembangan Rencana Insentif Pajak Riset & Vokasi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menjanjikan insentif super deduction tax untuk penelitian dan pengembangan (litbang) serta vokasi terbit pada semester I/2019. Janji pemerintah tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (26/4/2019).

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan insentif super deduction tax akan ditebitkan pada paruh pertama tahun ini. Sejumlah poin, sambungnya, telah disepakati dalam rapat kabinet yang berlangsung pada Selasa (23/4/2019).

“Memang saat ini dalam proses administrasi, tetapi super deduction tax untuk vokasi maupun inovasi semoga akan segera diluncurkan,” katanya.

Baca Juga:
Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Dia mengungkapkan dalam rapat kabinet, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setuju untuk memberi pengurang penghasilan bruto hingga maksimal 200% bagi industri yang menjalankan pendidikan vokasi. Ini berbeda dari rencana semula yang maksimal hanya 100%.

Selanjutnya, untuk industri yang melakukan litbang (research and development/R&D), pemerintah berencana memberikan pengurang penghasilan bruto maksimal 300%. Hal ini juga lebih besar dari rencana semula yang hanya 200%.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti skema pengenaan pajak untuk influencer. Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan perlunya perubahan konstruksi perpajakan Indonesia agar sesuai dengan model bisnis dalam ekonomi digital yang berkembang saat ini, tidak terkecuali dengan penggunaan media sosial.

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Presiden Jokowi Minta Insentif Segera Dirilis

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan pembahasan insentif super deduction tax sudah dibahas dalam sidang kabinet paripurna dan sudah dalam proses administrasi. Presiden Joko Widodo, sambungnya, telah meminta agar insentif ini segera dirilis.

“Sudah banyak pelaku usaha yang tertarik terlibat dalam pendidikan vokasi dan tertarik mendapatkan fasilitas super deduction tax. Pak presiden sudah diminta insentif ini direalisasikan,” jelasnya.

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini
  • Usulan 36 Kompetensi Keahlian

Sejauh ini, ada 36 kompetensi keahlian di berbagai sektor industri yang diusulkan bisa mendapatkan insentif super deduction tax. Namun, pemerintah masih akan terus membahas sektor-sektor lain yang bisa menikmati fasilitas tersebut.

Kompetensi keahlian itu antara lain di bidang elektronika industri, permesinan, pengecoran, pengelasan, kimia industri, perbaikan dan perawatan audio video, pembuatan produk furniture, konstruksi kapal, perancangan dan perbaikan otomotif, perbaikan bodi otomotif, desain produk furniture dan lainnya.

  • Ide Pengenaan Pajak dari Jumlah Follower

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan ada ide yang bisa dikembangkan lebih lanjut terkait pemajakan untukinfluencer, seperti selebgram dan youtuber. Pengenaan pajak bisa dikelompokkan berdasarkan jumlah pengikut atau follower.

Baca Juga:
Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

“Nanti jumlah follower bisa menentukan kena pajaknya. Karena itu juga dimanfaatkan iklan. Jadi, ke depan kita harus mulai bicarakan perubahan konstruksi aturan kita,” ujarnya.

  • Suku Bunga Acuan BI Ditahan 6%

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) bulan ini memutuskan untuk menahan tingkat suku bunga acuan di level 6%. Kondisi perekonomian yang masih rentan menjadi pertimbangan otoritas mengambil langkah ini. Namun, untuk tahun ini, suku bunga acuan masih berpeluang turun menjadi 5,75%.

  • Pemerintah Rencanakan Beri Subsidi Eksplorasi Panas Bumi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berencana memberikan insentif berupa subsidi untuk kegiatan eksplorasi panas bumi atau gheotermal. Hal ini dilakukan untuk mendorong proyek-proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) sehingga mengurangi ketergantungan impor migas hingga 2025. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan