Pesawat mendarat di Bandara Sultan Babullah Ternate, Maluku Utara, Kamis (28/11/2024). Pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat domestik hingga 10 persen yang berlaku selama 16 hari periode Natal dan Tahun Baru, terhitung mulai 19 Desember 2024 sampai 3 Januari 2025 di seluruh Bandara di Indonesia, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto guna mengurangi beban harga tiket pesawat serta meningkatkan aktivitas pariwisata dalam negeri. ANTARA FOTO/Andri Saputra/YU
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat pada periode Natal dan Tahun Baru 2025.
Kebijakan penurunan harga tiket pesawat tersebut diberlakukan selama 16 hari, yakni pada 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.
"Mungkin pertama kali dalam berapa tahun kita bisa menurunkan harga tiket pesawat. Biasanya menjelang akhir tahun atau hari libur, harga-harga naik. Kita bisa turunkan sedikit tiket pesawat untuk membantu masyarakat dan rakyat kita," kata Presiden Prabowo Subianto, dikutip Sabtu (7/12/2024).
Penurunan harga tiket pesawat dilakukan dengan cara menurunkan harga fuel surcharge; tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U); tarif pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U); hingga harga avtur.
Secara terperinci, Pertamina menurunkan harga avtur di 19 bandara, yakni bandara yang berlokasi di Denpasar, Surabaya, Medan, Silangit, Lombok, Labuan Bajo, Manado, Yogyakarta Kulon Progo, Pontianak, Ambon, Makassar, Balikpapan, Kupang, Sorong, Timika, Jayapura, Maumere, Nabire, dan Biak.
Selanjutnya, Angkasa Pura menurunkan tarif PJP2U dan PJP4U sebesar 50%. Maskapai juga sepakat untuk memberikan diskon fuel surcharge sebesar 8% dan discount propeller sebesar 5%
Adapun Airnav memberikan layanan advance dan extend selama periode Natal dan Tahun Baru 2025 untuk mendukung operating hours yang lebih panjang sesuai dengan kebutuhan maskapai.
Dengan seluruh kebijakan tersebut masa secara rata-rata tertimbang harga tiket pesawat akan turun sebesar 10%.
"Perlu dicatat, analisa dan perhitungan penurunan harga tiket belum menyertakan insentif PPN, mengingat hal ini merupakan kewenangan dari Kementerian Keuangan," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Elba Damhuri.
Dalam hal penumpang terlanjur membeli tiket, maskapai dapat memberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing. "Bagi penumpang yang sudah membeli tiket untuk penerbangan pada periode tersebut, dapat diberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing maskapai jika masih memungkinkan," kata Elba. (sap)