UU HKPD

Lewat UU HKPD, BBNKB Tidak Lagi Dikenakan Atas Mobil Bekas

Muhamad Wildan | Sabtu, 18 Desember 2021 | 06:00 WIB
Lewat UU HKPD, BBNKB Tidak Lagi Dikenakan Atas Mobil Bekas

Pedagang memasarkan mobil bekas di salah satu mal di kawasan Blok M, Jakarta, Selasa (30/11/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) nantinya hanya akan dikenakan atas penyerahan kendaraan bermotor baru dan tidak dikenakan atas penyerahaan kendaraan bekas.

Ketentuan ini tercantum pada Pasal 12 ayat (1) UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang menyebutkan objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.

"Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 12 ayat (2) UU HKPD, dikutip Sabtu (18/12/2021).

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Tarif maksimal BBNKB pada UU HKPD adalah sebesar 12%, bukan 20% sebagaimana yang diatur pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Meski tarif maksimal turun, kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk mengenakan opsen BBNKB dengan tarif 66%.

Opsen BBNKB dikenakan bersamaan dengan BBNKB oleh kabupaten/kota sebagai pengganti bagi hasil BBNKB yang selama ini berjalan antara provinsi dan kabupaten/kota.

Ketentuan mengenai BBNKB beserta opsen BBNKB yang diatur pada UU HKPD baru mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak UU HKPD diundangkan.

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Sebagai perbandingan, saat ini BBNKB tidak hanya dikenakan atas penyerahan kendaraan baru, melainkan juga penyerahan kendaraan bekas. "Objek BBNKB adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor," bunyi Pasal 9 ayat (1) UU PDRD.

Pada Pasal 12 ayat (1) UU PDRD, tarif BBNKB atas penyerahan kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya adalah sebesar 1%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah