KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Lewat Digitalisasi, Sri Mulyani Ingin Local Taxing Power Menguat

Dian Kurniati | Rabu, 04 Oktober 2023 | 11:30 WIB
Lewat Digitalisasi, Sri Mulyani Ingin Local Taxing Power Menguat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pemerintah daerah (pemda) untuk memanfaatkan berbagai teknologi digital guna memperluas basis dan meningkatkan local taxing power.

Sri Mulyani mengatakan penguatan local taxing power diperlukan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Terlebih, UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) juga telah disahkan untuk mendukung penguatan local taxing power.

"Sebetulnya ada masalah fundamental dalam local taxing power yang kita coba atasi melalui UU HKPD, yaitu bagaimana masyarakat dapat terus mengakses pelayanan dasar dan adanya kemudahan berusaha sehingga kemudian menjadi basis perpajakan daerah dan retribusi daerah," katanya, dikutip pada Rabu (4/10/2023).

Baca Juga:
WP Ingin Ubah Data KLU, Petugas Pajak Jelaskan Tahapannya

Dalam Rakornas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD), Sri Mulyani mengatakan kemampuan pemda untuk mengumpulkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) baru mencapai 60%.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat modernisasi administrasi perpajakan makin mendesak untuk membantu peningkatan rasio pemungutan pajak di daerah.

Perbaikan administrasi pajak daerah dan retribusi daerah melalui digitalisasi menjadi investasi yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:
Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Dengan digitalisasi, pemda dapat meningkatkan PAD dengan memperluas basis pajak dan retribusi daerah, tanpa meningkatkan beban pada wajib pajak melalui kenaikan tarif.

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah telah menerbitkan PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan turunan dari UU HKPD.

Dalam beleid itu diatur mengenai area intervensi penguatan local taxing power melalui kebijakan dan administrasi pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca Juga:
Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

"Dengan PP ini dan niat melakukan transformasi digitalisasi, kami harapkan ini akan menjadi sinkron dan saling memperkuat," ujarnya.

Sri Mulyani berharap intervensi kebijakan pajak daerah seperti melalui tarif pajak, perluasan objek, serta penerapan opsen pajak akan makin mendorong sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

Dia pun menyebut setidaknya 4 dukungan untuk mendukung pemda menguatkan local taxing power. Pertama, melakukan pertukaran data perpajakan. Kedua, memberikan bimbingan dan supervisi modernisasi administrasi perpajakan di daerah.

Baca Juga:
Sinergi dengan Kejaksaan, KPP Tingkatkan Penegakan Hukum Perpajakan

Ketiga, meningkatkan kompetensi dan teknikal dari sumber daya manusia perpajakan daerah. Keempat, berkolaborasi memanfaatkan data informasi dan sistem digital, apalagi Kemenkeu telah berinvestasi memperbarui coretax administration system.

Sementara itu, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro menyebut Kemendagri juga terus mendorong pemda mengadopsi teknologi digital untuk meningkatkan PAD. Misal, dengan mewajibkan pemda menyediakan kanal-kanal pembayaran PDRD secara nontunai.

Saat ini, 90% pembayaran pajak daerah telah dilakukan secara nontunai. Sekitar 30% di antaranya melalui kanal digital seperti ATM mobile banking, e-commerce, dan QRIS. Sisanya, 60% masih dilakukan melalui semidigital seperti teller dan agen bank.

Baca Juga:
Ingatkan WP Patuh Pajak, Anang Hermansyah Beberkan Segala Manfaatnya

Sementara itu, 75% pembayaran retribusi daerah juga telah dilakukan secara nontunai. Dalam hal ini, sekitar 31% di antaranya dilakukan melalui kanal digital. Sisanya, sebanyak 69% masih dilakukan melalui semidigital.

Suhajar menyebut metode pembayaran yang paling digemari adalah mobile banking, yaitu 28% untuk pembayaran pajak daerah dan 20% untuk retribusi daerah. Untuk kanal nontunai semidigital, metode pembayaran yang paling digemari adalah teller atau loket bank.

"Tetapi tidak apa-apa, perkembangannya sudah cukup baik ke depan," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 03 Desember 2023 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

WP Ingin Ubah Data KLU, Petugas Pajak Jelaskan Tahapannya

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 14:30 WIB KPP PRATAMA TARAKAN

Sinergi dengan Kejaksaan, KPP Tingkatkan Penegakan Hukum Perpajakan

BERITA PILIHAN
Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 12:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Naik Jadi US$ 33 per Metric Ton

Minggu, 03 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Peralihan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 Persen

Minggu, 03 Desember 2023 | 10:30 WIB PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Mandatory, Tak Ada Opsi Banding secara Fisik

Minggu, 03 Desember 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax System, Duplikasi Pekerjaan di Ditjen Pajak Bakal Hilang

Sabtu, 02 Desember 2023 | 18:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Langgar Aturan Cukai, Tanah dan Gudang Milik Pengusaha Disita

Sabtu, 02 Desember 2023 | 17:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN, PMK dan Aturan Kepala OIKN Ditarget Terbit Bersama

Sabtu, 02 Desember 2023 | 16:09 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Tarik Koin Rp1.000 Melati dan Rp500 Melati dari Peredaran