LITERASI PAJAK

Lengkap! Hampir 3.000 Istilah Terangkum di Glosarium Perpajakan ID

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 September 2023 | 17:17 WIB
Lengkap! Hampir 3.000 Istilah Terangkum di Glosarium Perpajakan ID

JAKARTA, DDTCNews - Perpajakan ID secara rutin melakukan pembaruan dengan memasukkan sejumlah istilah ter-update seputar perpajakan pada kanal Glosarium.

Istilah-istilah yang dimasukkan dalam kanal Glosarium umumnya sering digunakan dalam dunia perpajakan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Istilah-istilah ini disusun secara alfabetis dan dilengkapi dengan definisi dan/atau pengertian masing-masing.

Hingga 1 September 2023, Glosarium Perpajakan ID telah menghimpun 2.780 istilah perpajakan.

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumlah istilah ini terus bertambah berkat upaya tim khusus Perpajakan ID yang merujuk pada sumber-sumber perundang-undangan perpajakan, buku, dan sumber-sumber relevan lainnya.

Berikut beberapa contoh definisi dan pengertian istilah yang dapat Anda temukan di Glosarium Perpajakan ID:

1. Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD)

Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah (Pasal 1 angka 71 UU PDRD).

2. Formulir 1721-A1

Formulir 1721-A1 merupakan bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang diperuntukkan bagi pegawai tetap atau penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

3. Controlled Foreign Corporation Rule (CFC Rule)

Controlled Foreign Corporation Rule (CFC Rule) adalah ketentuan anti penghindaran pajak yang bersifat khusus (special anti avoidance rule/SAAR) yang ditujukan untuk menangkal skema penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak melalui skema controlled foreign corporation (CFC).

4. Koreksi Fiskal Positif

Secara sederhana, koreksi fiskal positif akan menyebabkan laba kena pajak akan bertambah atau dengan kata lain menyebabkan penambahan PPh terutang. Jadi, koreksi positif akan menambah penghasilan kena pajak dan mengurangi biaya pengurang penghasilan kena pajak.

5. Imbalan dalam Bentuk Natura

Yang dimaksud dengan 'imbalan dalam bentuk natura' adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang. Termasuk dalam pengertian uang antara lain cek, saldo tabungan, uang elektronik, atau saldo dompet digital. Natura dialihkan dari pemberi kepada penerima sebagai bentuk dari penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa.

Baca Juga:
WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Untuk mengecek istilah-istilah terbaru yang dimasukkan ke dalam Glosarium Perpajakan ID, Anda dapat mengunjungi tautan berikut: Glosarium Perpajakan ID.

Jika Anda membutuhkan definisi atau pengertian dari istilah perpajakan lainnya, jangan ragu untuk mengakses www.perpajakan.id sekarang!

Pastikan juga untuk mendapatkan informasi perpajakan terbaru setiap hari melalui Instagram kami di @perpajakan.id, @ddtcindonesia, @ddtcnews, dan @ddtcacademy. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD