LITERASI PAJAK

Lengkap! Hampir 3.000 Istilah Terangkum di Glosarium Perpajakan ID

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 September 2023 | 17:17 WIB
Lengkap! Hampir 3.000 Istilah Terangkum di Glosarium Perpajakan ID

JAKARTA, DDTCNews - Perpajakan ID secara rutin melakukan pembaruan dengan memasukkan sejumlah istilah ter-update seputar perpajakan pada kanal Glosarium.

Istilah-istilah yang dimasukkan dalam kanal Glosarium umumnya sering digunakan dalam dunia perpajakan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Istilah-istilah ini disusun secara alfabetis dan dilengkapi dengan definisi dan/atau pengertian masing-masing.

Hingga 1 September 2023, Glosarium Perpajakan ID telah menghimpun 2.780 istilah perpajakan.

Baca Juga:
DJP Jakarta Timur Bersama PTSP Gelar Sosialisasi Pajak dan NIB

Jumlah istilah ini terus bertambah berkat upaya tim khusus Perpajakan ID yang merujuk pada sumber-sumber perundang-undangan perpajakan, buku, dan sumber-sumber relevan lainnya.

Berikut beberapa contoh definisi dan pengertian istilah yang dapat Anda temukan di Glosarium Perpajakan ID:

1. Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD)

Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah (Pasal 1 angka 71 UU PDRD).

2. Formulir 1721-A1

Formulir 1721-A1 merupakan bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang diperuntukkan bagi pegawai tetap atau penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala.

Baca Juga:
Sambangi 2 Kampus, DJP Sumbar Dorong Revitalisasi Peran Tax Center

3. Controlled Foreign Corporation Rule (CFC Rule)

Controlled Foreign Corporation Rule (CFC Rule) adalah ketentuan anti penghindaran pajak yang bersifat khusus (special anti avoidance rule/SAAR) yang ditujukan untuk menangkal skema penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak melalui skema controlled foreign corporation (CFC).

4. Koreksi Fiskal Positif

Secara sederhana, koreksi fiskal positif akan menyebabkan laba kena pajak akan bertambah atau dengan kata lain menyebabkan penambahan PPh terutang. Jadi, koreksi positif akan menambah penghasilan kena pajak dan mengurangi biaya pengurang penghasilan kena pajak.

5. Imbalan dalam Bentuk Natura

Yang dimaksud dengan 'imbalan dalam bentuk natura' adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang. Termasuk dalam pengertian uang antara lain cek, saldo tabungan, uang elektronik, atau saldo dompet digital. Natura dialihkan dari pemberi kepada penerima sebagai bentuk dari penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa.

Baca Juga:
Masuk Daftar Sasaran, WP Didatangi Petugas Pajak secara One on One

Untuk mengecek istilah-istilah terbaru yang dimasukkan ke dalam Glosarium Perpajakan ID, Anda dapat mengunjungi tautan berikut: Glosarium Perpajakan ID.

Jika Anda membutuhkan definisi atau pengertian dari istilah perpajakan lainnya, jangan ragu untuk mengakses www.perpajakan.id sekarang!

Pastikan juga untuk mendapatkan informasi perpajakan terbaru setiap hari melalui Instagram kami di @perpajakan.id, @ddtcindonesia, @ddtcnews, dan @ddtcacademy. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 09 Desember 2023 | 11:07 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

DJP Jakarta Timur Bersama PTSP Gelar Sosialisasi Pajak dan NIB

Jumat, 08 Desember 2023 | 13:00 WIB KANWIL DJP SUMBAR JAMBI

Sambangi 2 Kampus, DJP Sumbar Dorong Revitalisasi Peran Tax Center

Kamis, 07 Desember 2023 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Anjing?

Kamis, 07 Desember 2023 | 15:00 WIB KP2KP BANAWA

Masuk Daftar Sasaran, WP Didatangi Petugas Pajak secara One on One

BERITA PILIHAN
Sabtu, 09 Desember 2023 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kantor Cabang Pindah, NPWP Cabang Lama Harus Dihapus dan Daftar Baru

Sabtu, 09 Desember 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jelang Berlaku Penuh, Hotman Paris Ajak WP Segera Validasi NIK-NPWP

Sabtu, 09 Desember 2023 | 13:30 WIB KP2KP KUTACANE

Dekati Deadline, Ratusan Guru SD-SMP Validasi NIK-NPWP Bersama-sama

Sabtu, 09 Desember 2023 | 13:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

WP Terdaftar Capai 70,29 Juta pada 2022, Proporsi WP Badan Meningkat

Sabtu, 09 Desember 2023 | 12:30 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Soroti Inkonsistensi Pengurangan Sanksi Pajak Antar-Kanwil DJP

Sabtu, 09 Desember 2023 | 12:00 WIB PEMILU 2024

Debat Capres, Panelis Harus Teken Pakta Integritas dan Dikarantina

Sabtu, 09 Desember 2023 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Dorong Industri Properti, DJP Jatim II Sosialisasikan PPN DTP Rumah

Sabtu, 09 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Tindakan Penagihan Pajak Jika Lewat Jatuh Tempo Pelunasan

Sabtu, 09 Desember 2023 | 10:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

AR Terbitkan Banyak SP2DK dari Data yang Sama, Ribuan WP Betulkan SPT

Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK