LELANG KENDARAAN

Lelang Eksekusi Pajak, Toyota Alphard Dibanderol Mulai Rp145 juta

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 November 2020 | 14:45 WIB
Lelang Eksekusi Pajak, Toyota Alphard Dibanderol Mulai Rp145 juta

KPP SETIABUDI TIGA-1 (satu) unit Mobil Toyota Alphard 2.4 2WDAT, Tahun 2007, No. Pol. Z 1346 UT. (foto: lelang.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Dua unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) di wilayah DKI Jakarta akan menggelar lelang tiga mobil sitaan pajak melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

Lelang mobil hasil eksekusi pajak pertama datang dari KPP Pratama Setiabudi Tiga. Objek lelang adalah satu unit mobil Toyota Alphard lansiran 2007 dengan nomor polisi Z 1346 UT. Nilai lelang dibuka mulai Rp145 juta dan wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp29 juta.

Pelaksanaan lelang dilakukan tertutup di laman lelang.go.id. Batas akhir penyampaian penawaran objek lelang pada 19 November 2020 pukul 11.00 WIB. Untuk informasi lebih lanjut, seksi penagihan KPP Pratama Setiabudi Tiga bisa dihubungi melalui WhatsApp dengan nomor 082190744654.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

"Obyek dilelang dalam kondisi apa adanya, calon peserta diharapkan telah melihat dan mengetahui objek yang akan ditawarkan," tulis pengumuman KPP Pratama Setiabudi Tiga, dikutip Senin (2/11/2020).

Selanjutnya, KPP Pratama Kebayoran Baru Satu melelang dua mobil hasil eksekusi pajak. Objek lelang pertama adalah Chevrolet Captiva warna putih transmisi otomatis lansiran 2013. Mobil dengan nomor polisi B 1310 SIC dilelang mulai Rp120 juta.

Bagi yang berminat, wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp24 juta paling lambat 22 November 2020. Proses lelang dilakukan secara elektronik dan tertutup dengan batas akhir penawaran pada 23 November 2020 pukul 11.00 WIB.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Objek lelang kedua adalah satu unit mobil Chevrolet Captiva warna hitam dengan transmisi otomatis. Mobil lansiran 2013 dengan nomor polisi B 1508 SIC ini mulai dilelang pada angka Rp120 juta. Seperti halnya objek lelang pertama uang jaminan untuk mobil ini dipatok sebesar Rp24 juta.

“Batas akhir penyetoran uang jaminan pada 23 November 2020 dan batas akhir penawaran disampaikan pada 24 November 2020 pukul 11.00 WIB,” sebut KPP Pratama Kebayoran Baru Satu dalam pengumumannya.

Kedua objek lelang berada di KPP Kebayoran Baru Satu, Gedung KRT Radjiman Wedyodiningrat Jakarta Selatan. Untuk informasi lebih lanjut dalam menghubungi seksi penagihan KPP Pratama Kebayoran Baru Satu pada saluran telepon 021-22775100. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara