KPP PRATAMA PAREPARE

Lelang Aset Penunggak Pajak, KPP dan Bank Ini Teken Kesepakatan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 November 2022 | 10:45 WIB
Lelang Aset Penunggak Pajak, KPP dan Bank Ini Teken Kesepakatan

Ilustrasi.

PAREPARE, DDTCNews – KPP Pratama Parepare menandatangani perjanjian kerja sama dengan Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Polewali dan Cabang Parepare terkait dengan pelaksanaan lelang aset penunggak pajak.

Kepala KPP Pratama Parepare Yusan Jubiantara mengatakan rekonsiliasi antara KPP dan bank dalam aspek penegakan hukum diperlukan untuk menegaskan hak mendahulu yang dimiliki KPP sebagai representasi negara terhadap barang milik penunggak pajak.

“Hak mendahulu atas utang pajak diatur UU KUP. Namun, dalam hal ini, KPP wajib bekerja sama dengan pihak perbankan dalam pelaksanaan lelangnya karena aset wajib pajak juga menjadi agunan dari bank,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga:
Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

KPP sebelumnya telah menyita aset milik 2 penunggak pajak berupa tanah seluas 73 meter persegi di Kabupaten Pinrang pada 30 Maret 2022. KPP juga menyita tanah dan bangunan di Kabupaten Pinrang dengan luas masing-masing 48 meter persegi dan 158 meter persegi pada 18 Mei 2022.

Penyitaan tersebut dilakukan karena kedua penunggak pajak tidak melunasi utang pajaknya masing-masing senilai Rp1,11 miliar dan Rp2,85 miliar.

Di sisi lain, pihak bank juga memiliki kepentingan atas aset penunggak pajak karena aset-aset tersebut merupakan barang jaminan atas pembiayaan yang penunggak pajak ambil di bank.

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Dengan adanya hak mendahulu, KPP Pratama Parepare sebagai representasi negara memiliki hak khusus terhadap barang milik penanggung pajak yang akan dilelang di muka umum.

Jika penanggung pajak memiliki tunggakan pajak maka negara mempunyai hak atas barang-barang milik penanggung pajak yang akan dilelang di muka umum lebih dari kreditur lain.

KPP Pratama Parepare dan bank pun menyepakati penunggak pajak/nasabah memiliki kewajiban kepada KPP dan bank yang sama-sama harus diselesaikan. Kedua pihak kemudian sepakat untuk melakukan kerja sama.

Yusan berharap kedua belah pihak bisa mendapatkan manfaat yang sama atas pelaksanaan kerja sama ini. Dengan kerja sama tersebut, ia juga berharap penunggak pajak dapat kooperatif dan aset dapat terjual dengan harga yang sesuai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar