KMK 52/2020

Lebih Rendah, Ini Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Desember 2020

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 01 Desember 2020 | 16:40 WIB
Lebih Rendah, Ini Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Desember 2020

JAKARTA, DDTCNews – Tarif bunga yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga pada periode 1—31 Desember turun dari patokan bulan lalu.

Penetapan tarif bunga oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KM.10/2020. Beleid ini diteken pada 30 November 2020.

“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Desember 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut.

Baca Juga:
DJP: WP yang Ajukan Ultimum Remedium Pasal 44B UU KUP Terus Meningkat

Terdapat 4 tarif bunga untuk sanksi administrasi yaitu mulai dari 0,53% sampai dengan 1,78%. Keempat tarif ini lebih rendah ketimbang tarif pada periode November 2020, yaitu mulai dari 0,57% sampai dengan 1,82%. Simak artikel ‘Perincian Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Periode November 2020’.

Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi berupa bunga pajak periode 1 Desember 2020 - 31 Desember 2020 dapat dilihat pada tabel berikut.


Sumber: UU Cipta Kerja dan KMK 52/KM.10/2020 (diolah)

Baca Juga:
Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak April 2024, Ini Perinciannya

Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK tersebut bervariasi karena sudah merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan dengan formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift factor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.

Sementara itu, tarif bunga untuk dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,53%. Tarif bunga per bulan tersebut lebih rendah ketimbang periode sebelumnya 0,57%. Adapun perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode 1 Desember 2020 – 31 Desember 2020 dapat dilihat pada tabel berikut.


Sumber: UU Cipta Kerja dan KMK 52/KM.10/2020 (diolah)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 04 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: WP yang Ajukan Ultimum Remedium Pasal 44B UU KUP Terus Meningkat

Senin, 01 April 2024 | 09:40 WIB KINERJA PENEGAKAN HUKUM 2023 DJP

Ratusan Wajib Pajak Ungkap Ketidakbenaran Perbuatan pada 2023

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI