EDUKASI PAJAK

Lebih dari 2.000 Istilah Terangkum di Glosarium Perpajakan ID

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 November 2022 | 10:30 WIB
Lebih dari 2.000 Istilah Terangkum di Glosarium Perpajakan ID

Kanal Glosarium di Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Perpajakan ID secara rutin melakukan pembaharuan dan memasukkan sejumlah istilah seputar perpajakan pada kanal Glosarium.

Istilah-istilah yang masuk dalam kanal Glosarium umumnya kerap digunakan dalam lingkup perpajakan, baik terkait secara langsung maupun tidak langsung, yang disusun secara alfabetis disertai dengan definisi dan/atau pengertian dari masing-masing istilah tersebut.

Hingga 30 November 2022, terdapat lebih dari 2.000 istilah terangkum di kanal Glosarium. Jumlah istilah perpajakan terus ditambah oleh tim khusus Perpajakan ID dengan memakai sumber ketentuan perundang-undangan perpajakan, buku, dan sumber relevan lainnya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Simak beberapa contoh definisi dan/atau pengertian dari istilah pada kanal Glosarium berikut:

  1. Special Relationship
    Special relationship adalah mencakup juga hubungan darah, perkawinan, dan pengendalian lain yang dapat berbeda dengan suatu pengendalian karena adanya hubungan legal.
  2. Economic Double Taxation
    Economic double taxation merujuk pada situasi suatu penghasilan yang sama dikenakan pajak lebih dari satu kali di dua atau lebih subjek pajak yang berbeda.
  3. Juridical Double Taxation
    Juridical double taxation adalah kondisi ketika satu subjek yang sama dipajaki lebih dari sekali atas suatu jenis penghasilan yang sama oleh dua atau lebih negara yang berbeda.
  4. Teori Internalisasi dalam lingkup Transfer Pricing
    Teori internalisasi merupakan pengembangan dari teori investasi langsung dan organisasi industri dengan asumsi adanya ketidaksempurnaan (atau kegagalan) pasar.
  5. Best Method Rule dalam lingkup Transfer Pricing
    Best method rule adalah aturan untuk memilih metode yang paling dapat memberikan pengukuran kewajaran yang dapat diandalkan dengan mempertimbangkan fakta dan situasi yang ada.

Istilah-istilah yang baru masuk pada kanal Glosarium ini bisa dicek melalui tautan berikut: Glosarium Perpajakan ID. Anda juga mencari definisi dan/atau pengertian dari istilah perpajakan lain melalui kanal ini. Akses www.perpajakan.id sekarang!

Dapatkan juga informasi perpajakan terkini setiap hari melalui Instagram @perpajakan.id, @ddtcindonesia, @ddtcnews, dan @ddtcacademy. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M