PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Laris Jadi Oleh-Oleh dan Jastip, DJBC Amankan 1 Ton Milk Bun Thailand

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Maret 2024 | 16:25 WIB
Laris Jadi Oleh-Oleh dan Jastip, DJBC Amankan 1 Ton Milk Bun Thailand

Puluhan ribu potong milk bund asal Thailand yang diamankan dan dimusnahkan.

JAKARTA, DDTCNews - Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan 1 ton roti milk bun asal Thailand yang dibawa oleh penumpang selama Februari 2024. Sebanyak 2.564 potong roti dengan nilai Rp400 juta itu kemudian dimusnahkan. Total ada 33 penindakan selama Februari 2024 terhadap penumpang yang secara berlebihan membawa mlik bun asal Thailand.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan pihaknya hanya melakukan penindakan terhadap barang bawaan penumpang yang melebihi batas. Hal ini diatur dalam Peraturan BPOM 28/2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.

"Jadi batas bawaan olahan pangan adalah 5 kg per penumpang, jika melebihi batas dan tidak disertai izin dari BPOM maka atas kelebihannya akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Gatot, Jumat (8/3/2024).

Baca Juga:
Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Dari 33 penindakan, ujar Gatot, rata-rata setiap penumpang membawa puluhan hingga ratusan buah milk bun berbagai varian. Jumlah ini tidak wajar jika untuk konsumsi pribadi sehingga besar dugaan untuk tujuan komersial atau jasa titipan (jastip).

"Selain itu penumpang juga tidak memiliki izin edar BPOM, yang merupakan syarat untuk membawa barang tersebut," kata Gatot.

Dia menambahkan penindakan dan pemusnahan ini adalah langkah penting untuk meminimalisir peredaran barang tanpa izin edar BPOM di masyarakat. Selain tidak terjamin keamanan, mutu, dan gizinya, pemusnahan ini diharapkan dapat mendukung industri makanan dalam negeri sehingga tidak tergerus oleh produk-produk impor yang serupa.

"Pemusnahan juga sebagai transparansi kami kepada masyarakat dalam proses penyelesaian barang hasil penindakan dalam hal ini milk bun oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta," ungkap Gatot.

Baca Juga:
RPP Insentif PPh Atas Penghasilan dari Penempatan DHE SDA Segera Rilis

Gatot mengimbau masyarakat untuk senantiasa menaati ketentuan yang berlaku dan turut mendukung industri makanan dalam negeri dengan membeli produk lokal yang telah terdaftar dan terjamin keamanannya oleh BPOM.

"Dukungan ini tidak hanya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dalam negeri, tetapi juga memastikan konsumsi masyarakat aman dan berkualitas," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah